BADUNG, KOMPAS - Pihak kepolisian di Bali menetapkan Andrei Zhestkov (27), warga negara Rusia, sebagai tersangka kasus penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri. Andrei diduga akan menjual satwa dari Indonesia, termasuk anak orangutan kalimantan, yang dibawanya dari Indonesia.
Hingga Senin (25/3/2019), Andrei masih ditahan di Kantor Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KP3) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Adapun anak orangutan (Pongo pygmaeus) yang hendak diselundupkan tersangka dititipkan di Taman Safari Indonesia Bali Safari and Marine Park di Gianyar untuk diobservasi dan dipulihkan kondisi kesehatannya.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar Ruddi Setiawan mengatakan Andrei ditetapkan tersangka setelah diperiksa mulai Sabtu (23/5). Ruddi menegaskan pemeriksaan atas tersangka masih dilanjutkan.
Ruddi mengatakan sudah menghubungi pihak Konsulat Rusia di Bali terkait penahanan tersangka itu. Adapun tersangka diancam hukuman penjara paling lama lima tahun dan hukuman denda maksimal Rp 100 juta sesuai sanksi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dari pengakuan tersangka, ujar Ruddi, anak orangutan itu dititipkan temannya dan rencananya akan dijual kembali. “Tersangka mengaku mendapatkannya di Jawa, dititipkan temannya. Pengakuannya itu masih kami selidiki kebenarannya,” kata Ruddi ketika memaparkan hasil pengungkapan kasus penyelundupan satwa dilindungi itu di Kantor PT Angkasa Pura I Cabang Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin.
General Manager PT Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Haruman Sulaksono menerangkan, penyelundupan binatang melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dapat digagalkan berkat kesigapan petugas pengamanan penerbangan (aviation security/avsec) di pos pemeriksaan awal terminal keberangkatan internasional pada Jumat (22/3) malam.
Petugas pengamanan di pemeriksaan awal itu mencurigai hasil pendeteksian alat sinar-X terhadap sebuah koper penumpang yang hendak berangkat ke Rusia pada Jumat tengah malam. Petugas pengamanan bandara kemudian berkoordinasi dengan petugas karantina di bandara dan mereka memeriksa koper yang dibawa tersangka.
Di dalam koper itu ditemukan anak orangutan jantan, tokek, dan bunglon yang masih hidup. Anak orangutan itu dalam kondisi pingsan karena dibius. Petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan aparat KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bali. Satwa yang disita diserahkan ke Balai KSDA Bali sedangkan penumpang yang membawanya dilimpahkan ke KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kami berterima kasih atas kesigapan dan sinergi dalam penanganan kasus penyelundupan satwa spesies Indonesia sehingga anak orangutan itu dapat segera ditangani,” kata Kepala Balai KSDA Bali Budhi Kurniawan di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Budhi menambahkan, Balai KSDA Bali terus memantau kondisi kesehatan anak orangutan yang sedang dirawat tim dokter hewan Taman Safari Indonesia Bali Safari and Marine Park, Gianyar. “Kami akan melakukan tes DNA untuk mengetahui asal habitat anak orangutan itu sebelum direpatriasi,” ujar Budhi.
Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara menerangkan, pihak karantina bertugas mencegah penyebaran penyakit, baik dari luar negeri ke dalam negeri maupun sebaliknya. Terunanegara menambahkan, penyelundupan satwa ke luar negeri tidak hanya melanggar undang-undang namun juga berpotensi menyebarkan penyakit.
“Bali juga masih tertutup untuk lalu lintas hewan pembawa rabies,” kata Terunanegara. “Orangutan ini termasuk hewan yang dilarang dilalulintaskan,” ujarnya. (COK)