logo Kompas.id
UtamaHukuman bagi Pencuri Ikan...
Iklan

Hukuman bagi Pencuri Ikan Masih Lemah

Oleh
BM Lukita Grahadyarini
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/o0Y4ID1iRTbu66FDeHY5TLAXFiY=/1024x654/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2Fkompas_tark_15722411_70_0.jpeg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Sebanyak 15 kapal nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia secara ilegal dari sejumlah negara ditenggelamkan dengan cara diledakkan di sekitar perairan Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (18/8).

JAKARTA, KOMPAS — Upaya pemberantasan penangkapan ikan ilegal dinilai menjadi prestasi cemerlang yang dicapai pemerintah selama kurun 2014-2018. Namun, pencapaian itu dinilai belum diikuti dengan penegakan hukum yang optimal terhadap pelaku pencurian.

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati, akhir pekan lalu, mengatakan, Pemerintah Indonesia menjadikan isu pemberantasan terhadap penangkapan ikan ilegal tidak dilaporkan dan tidak diatur (IUUF) sebagai keberhasilan sektor perikanan di berbagai forum internasional. Pada saat yang sama, sejumlah pemimpin dunia terus diajak untuk bergabung dalam kampanye tersebut dan mengakui IUUF sebagai kejahatan lintas negara.

Editor:
Mukhamad Kurniawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000