logo Kompas.id
UtamaKementerian Perhubungan...
Iklan

Kementerian Perhubungan Umumkan Tarif Ojek Daring

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MbeLuqWTzeQhP1CTyBtXsKpyjSI=/1024x770/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190325_114230_1553496769.jpg
PANDU WIYOGA UNTUK KOMPAS

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, Senin (25/3/2019), di Jakarta, mengumumkan biaya jasa batas bawah dan batas atas ojek daring.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan, Senin (25/3/2019), mengumumkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek daring. Tarif yang ditetapkan merupakan biaya jasa atau tarif bersih yang diterima pengojek. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 Mei 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, di Jakarta, mengatakan, proses penetapan tarif ojek daring itu melibatkan perwakilan pengojek, konsumen, dan pengembang aplikasi. Penentuan tarif dilakukan berdasarkan sistem zonasi yang dibagi menjadi 3 zona.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000