Pelibatan Anak-Anak dan ASN Terjadi Pada Kampanye Terbuka
Oleh
PRADIPTA PANDU / SATRIO WISANGGENI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS -- Badan Pengawas Pemilihan Umum melihat adanya dugaan pelanggaran dalam kampanye rapat umum atau kampanye terbuka yang mulai diadakan serempak Minggu (25/3/2019) kemarin. Sementara itu, tim kampanye kedua pasangan calon presiden-calon wakil presiden masih tetap berkomitmen untuk berkampanye sesuai dengan aturan yang berlaku.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di Jakarta, Senin (25/3/2019), menyampaikan, dugaan pelanggaran yang dilakukan saat kampanye rapat umum di antaranya, pelibatan anak-anak secara aktif, penggunaan fasilitas negara, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), dan penggunaan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai ketentuan.
"Karena kejadiannya di daerah jadi dugaan pelanggaran ini langsung ditindaklanjuti Bawaslu daerah. Kami meminta kepada semua peserta pemilu dalam berkampanye harus sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Fritz.
Selain itu, Fritz juga berharap ada ketegasan dari instansi atau lembaga untuk melarang setiap ASN mengikuti kampanye. Sebab, ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2019 masih banyak terjadi di sejumlah daerah. Bawaslu mencatat, hingga 1 Maret 2019, terdapat 165 pelanggaran netralitas ASN yang terjadi di 15 provinsi.
Netralitas ASN ini telah tertuang dalam sejumlah peraturan, antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Surat Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pelaksanaan netralitas ASN.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin menegaskan bahwa pihaknya telah berulang kali mengingatkan agar ASN bersikap netral dalam Pemilu 2019. Selain itu, pihaknya juga telah menyampaikan agar ASN tidak berpolitik praktis.
Menghindari pelanggaran
Mengenai dugaan pelanggaran yang disampaikan Bawaslu tersebut, juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma\'rufi Amin, Ace Hasan Syadzily menegaskan, pihaknya akan terus berusaha untuk dapat menghindari berbagai pelanggaran kampanye yang telah diatur dalam undang-undang.
"Kami berkomitmen untuk tidak melakukan mobilisasi terhadap ASN dan memanfaatkan anak yang diajak dalam kampanye,” katanya.
Selain itu, Ace juga menyatakan bahwa tuduhan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Jokowi bukanlah penyalahgunaan fasilitas negara. Sebab, kata Ace, hal-hal yang melekat dengan Presiden terutama yang terkait protokoler dan keamanan adalah sesuatu yang diatur oleh undang-undang.
Ace menambahkan, dalam tahapan kampanye rapat umum ini, TKN juga akan berusaha untuk terus melaksanakan kampanye secara damai, termasuk dengan menghindari kampanye negatif. TKN akan berfokus untuk mengabarkan prestasi yang sudah diraih oleh pemerintahan Joko Widodo.
Wakil Ketua Dewan Penasihat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hidayat Nur Wahid berharap, Bawaslu dapat mengumumkan secara detail pelanggaran yang dilakukan dan tindakan koreksi yang harus dilakukan oleh masing-masing tim suskes paslon capres-cawapres.
“Penting bagi Bawaslu untuk menyampaikan (laporan) pada tingkat dengan akurasi tinggi dan melakukan penyelesaian secara obyektif dan adil. Kalau ada penyimpangan, sebutkan koreksinya agar ada perbaikan,” ujarnya.
Hidayat juga menegaskan, komitmen untuk menghindari pelanggaran juga dipegang oleh partainya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS). PKS memiliki prinsip yakni dalam berkampanye tidak melibatkan dan membawa anak-anak serta ASN.
Tahapan kampanye rapat umum dilakukan selama 21 hari, dimulai sejak 24 Maret hingga 13 April 2019. Pasangan Jokowi-Amin memulai kampanye dengan karnaval budaya di Serang, Banten. Sementara itu, kampanye awal pasangan Prabowo-Sandi digelar di Makassar, Sulawesi Selatan.