Aswanto Dilantik Jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
Oleh
Hamzirwan Hamid
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Aswanto kembali dilantik jadi Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk periode 2019-2021 dalam sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Aswanto dilantik setelah sehari sebelumnya terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.
Hadir dalam pelantikan itu, antara lain, Wakil Presiden Jusuf Kalla; mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie; 9 hakim konstitusi, hakim agung, duta besar, perwakilan negara sahabat, menteri, pimpinan dan anggota DPR, pejabat TNI-Polri, serta pimpinan lembaga nonkementerian.
”Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai wakil ketua MK dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945, dan menjalankan peraturan selurus-lurusnya serta berbakti pada nusa dan bangsa,” ucap Aswanto dalam pengambilan sumpah.
Sesuai Keputusan Presiden pada 20 Maret 2014, Aswanto dan Wahiduddin Adams memangku jabatan sebagai hakim konstitusi sejak 21 Maret 2014. Masa bakti mereka berakhir pada 21 Maret 2019 dan jabatan Aswanto sebagai wakil ketua MK juga berakhir.
Aswanto dipilih lagi sebagai hakim konstitusi oleh DPR dan ditetapkan dengan Keputusan Presiden pada 20 Maret 2019. Ia telah mengucapkan sumpah sebagai hakim konstitusi pada 21 Maret 2019.
Aswanto mengatakan, setelah pemilu serentak 17 April nanti, MK harus betul-betul fokus mempersiapkan diri seandainya ada sengketa hasil pemilihan umum. MK harus berusaha semaksimal mungkin memeriksa dan mengadili secara profesional serta memberikan keadilan kepada semua pihak yang datang membawa sengketa. Menurut Aswanto, berkaca dari pengalaman pemilihan umum lalu, cukup banyak kasus sengketa yang bisa diselesaikan.
”Sengketa dalam pemilihan umum serentak akan dipisah penyelesaiannya, antara pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Penting mempersiapkan fisik karena sidang mulai dari pagi sampai pagi lagi jika ada sengketa. Fisik penting untuk menghadapi pemeriksaan persidangan, selain pemahaman regulasi dan lainnya,” ucapnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan, pelantikan Aswanto sebagai wakil ketua MK menunjukkan kesiapan MK menghadapi kemungkinan adanya sengketa pemilihan umum.
”Positif dan optimistis, MK siap menjalankan tugas dan tanggung jawab untuk mengadili proses sengketa pemilu,” ujar Tjahjo.
Enam aspek
Untuk dapat menjalankan kewenangan menyelesaikan sengketa hasil pemilihan umum, MK telah menyiapkan enam aspek terkait.
Pertama, aspek regulasi untuk mendukung kelancaran penanganan perselisihan hasil pemilu. MK menetapkan aturan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam perkara perselisihan dirincikan dalam tiga aturan (PHPU anggota DPR, PHPU anggota DPD, dan PHPU presiden dan wakil presiden.
”Seluruh aturan tersebut sudah dapat diakses secara terbuka, baik melalui laman MK maupun diterbitkan dalam buku peraturan MK,” kata Ketua MK Anwar Usman.
Kedua, aspek sumber daya manusia. MK mengelola aparatur terbaik dengan pengalaman dan integritas yang memadai untuk mendukung tugas konstitusional. Melalui pembentukan gugus tugas penanganan perkara PHPU, seluruh SDM di manajemen sedemikian rupa untuk diarahkan pada pemberian layanan serta dukungan efektif dan profesional kepada hakim konstitusi dalam menangani perkara.
Ketiga, sarana dan prasarana penunjang. MK menyiapkan sarana dan prasarana untuk memudahkan dan memberikan kenyamanan serta kelancaran pada pihak yang nantinya beperkara.
Keempat, kelancaran penanganan perkara disediakan sistem informasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi dan aplikasi. Hal itu agar pencari keadilan memiliki akses dan kemudahan guna menggapai keadilan berdasar konstitusi.
Kelima, bimbingan teknis kepada pemangku kepentingan pemilihan umum agar semakin memahami teknis beracara di MK, khususnya terkait PHPU. Kegiatan bimbingan teknis dilakukan sebanyak 40 kali kepada parpol, penyelenggara pemilu, tim hukum kedua paslon, dan advokat.
Keenam, secara terus-menerus budaya integritas diterapkan dan dikembangkan kepada seluruh komponen MK.
”Masih banyak kekurangan yang harus terus diperbaiki meskipun tidak mudah. Oleh karena itu, MK membuka diri menerima masukan dari semua pihak, tujuannya hanya satu, untuk kebaikan MK,” ucapnya.
Anwar menambahkan, periode Januari-Maret 2019, MK telah memutus 24 perkara pengujian undang-undang. Keberhasilan dalam menyelesaikan tugas itu tidak terlepas dari dukungan semua pihak. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)