logo Kompas.id
UtamaAturan Pengelolaan Rumah Susun...
Iklan

Aturan Pengelolaan Rumah Susun Masih Diabaikan

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/7MmjwBxuD7lEyzXc8q2NWOOX5fo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190326_HUNIAN_C_web_1553593558.jpg
KOMPAS/PRIYOMBODO

Aktivitas pekerja di ketinggian proyek jalur kereta ringan (LRT) dengan latar belakang hunian vertikal di jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (26/3/2019). Hunian seperti rumah dan apartemen di sepanjang jalur transportasi massal seperti LRT dan MRT tumbuh pesat yang diikuti dengan meningkatnya permintaan.

JAKARTA, KOMPAS-- Sebagian besar pengembang rumah susun di Jakarta masih mengabaikan peraturan gubernur yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun milik dan apartemen. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan, bahwa akhir Maret ini, para pengelola sudah harus melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak dilaksanakan, izin pengelolaan apartemen tersebut akan dicabut oleh Pemprov DKI.

Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Melly Budiastuti menjelaskan, baru 35 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) dari 195 P3SRS yang berkomitmen untuk menjalankan Pergub 132/2018 tentang pengelolaan rusunami dan apartemen.

Editor:
khaerudin
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000