JAKARTA, KOMPAS-- Sebagian besar pengembang rumah susun di Jakarta masih mengabaikan peraturan gubernur yang mengatur tentang pengelolaan rumah susun milik dan apartemen. Padahal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan, bahwa akhir Maret ini, para pengelola sudah harus melaksanakan aturan tersebut. Jika tidak dilaksanakan, izin pengelolaan apartemen tersebut akan dicabut oleh Pemprov DKI.
Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban, dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi DKI Jakarta Melly Budiastuti menjelaskan, baru 35 perhimpunan pemilik dan penghuni satuan rumah susun (P3SRS) dari 195 P3SRS yang berkomitmen untuk menjalankan Pergub 132/2018 tentang pengelolaan rusunami dan apartemen.
"Untuk P3SRS yang telah berbadan hukum, batas waktunya kami berikan hingga akhir Maret ini. Jika mereka tidak menghiraukan pergub ini, maka akan kami berikan surat peringatan," ujar Melly di Jakarta, Selasa (26/03/2019).
Melly menjelaskan, jika pergub ini tidak dilaksanakan, maka akan ada dua kali surat peringatan kepada P3SRS yang melanggar. Apabila dua kali surat peringatan ini tidak dihiraukan, maka walikota dari masing-masing wilayah akan mendata P3SRS yang bermasalah dan akan dilaporkan ke gubernur.
"Nantinya gubernur berhak mencabut surat keputusan penetapan P3SRS ini sehingga mereka dianggap ilegal untuk mengelola rusun. Selama beberapa bulan ini, kami juga terus melakukan sosialisasi kepada 195 P3SRS ini," ujarnya.
Melly mengatakan, pergub ini telah disesuaikan dengan Peraturan Menteri (PM) 23/PRT/M 2018 tentang P3SRS. Dalam PM ini mengatur agar pihak pengembang apartemen tidak campur tangan dalam mengatur P3SRS. Selama ini, banyak penghuni apartemen yang mengeluhkan tidak adanya transparasi iuran serta pengelolaan apartemen jika pengembang masih ikut campur tangan dalam P3SRS.
Dalam aturan ini diatur pemilihan pengurus P3SRS dengan sistem one man, one vote. Masing-masing pemilik unit apartemen hanya memiliki satu suara untuk menentukan pengurus P3SRS. Bahkan, pengembang juga sudah tidak bisa menerapkan nilai perbandingan proporsional. Dulu, pemilik unit rusun lebih dari satu baik pengembang maupun pribadi menggunakan suaranya untuk menjadi pengurus P3SRS.
Sementara itu, aturan ini masih mendapat penolakan dari Asosiasi pengembang Real Estate Indonesia (REI) dan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI). Saat ini, kedua pihak tersebut sedang mengajukan uji materi Peraturan Menteri (PM) 23/PRT/M 2018 ke MA.
Sekretaris Jenderal DPP REI, Paulus Totok Lusida menjelaskan, para pengembang tidak sepakat jika kepengurusan P3SRS diserahkan seluruhnya kepada penghuni apartemen. Menurut dia, tidak akan ada kontrol pengelolaan yang jelas jika pengelolaan diserahkan kepada penghuni.
"Kami ini pengembang, bukan kontraktor yang hanya menyerahkan bangunan yang selesai kami bangun kepada penghuni. Kami juga memiliki fungsi untuk memelihara apartemen," ucapnya.
Paulus menjelaskan, fungsi pemeliharaan apartemen ini diperlukan agar kondisi lingkungan di apartemen terjaga. Ia juga tidak ingin jika calon penghuni jadi enggan untuk membeli unit apartemen karena lingungannya tidak terawat.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum P3RSI, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, PM ini diuji materi karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Menurut Yusril, seharusnya ada peraturan pemerintah, sebelum PM ini dibentuk.
"Selain itu, para pemohon tidak sepakat dengan konsep one man one vote karena jika apartemen itu masih banyak yang belum terisi, maka seharusnya pengembang memiliki hak sebagai pengurus apartemen tersebut," katanya.
Ketua Umum Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (Aperssi) Ibnu Tadji tidak sepakat dengan pernyataan Asosiasi REI jika nantinya pemeliharaan apartemen ini jadi terbengkalai jika dikelola oleh penghuni.
"Justru karena para pengembang tidak transparan dalam penetapan iuran dan pengelolaan, para penghuni ingin agar P3SRS ini tidak boleh ada campur tangan pengembang," ucapnya.
Ibnu berharap agar para pengembang bisa segera menerapkan pergub ini. Jika tidak, nantinya penghuni yang akan terkena imbas dari sanksi tersebut.
"Jika P3SRS dicabut izinnya, maka tidak ada lagi organisasi yang mengatur pengelolaan apartemennya untuk sementara. Penghuni secara tidak langsung akan terkena imbas dari hal ini," ujarnya.