JAKARTA, KOMPAS—Proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia periode 2019-2022 sudah nyaris menginjak tahap uji kepatutan dan kelayakan di Dewan Perwakilan Rakyat. Namun hingga saat ini hasil seleksi belum diumumkan ke publik.
Sejak 5 November 2018 lalu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 Ahmad M. Ramli telah mengumumkan pembukaan pendaftaran. Setelah itu tahapan seleksi terus bergulir, mulai dari wawancara, asesmen psikologis, seleksi penulisan makalah, hingga seleksi administrasi.
Menanggapi hal itu, Anggota Pansel calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 Dewi Motik Pramono memastikan seluruh anggota pansel menjaga integritas dalam proses seleksi ini. “Kami tidak bisa mengumumkan nama-nama calon karena harus diserahkan terlebih dulu ke Menteri Komunikasi dan Informatika lalu ke presiden dan baru ke DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan,” ucapnya, dalam keterangan pers, Senin (25/3/2019) di Jakarta.
Kami tak bisa mengumumkan nama-nama calon karena harus diserahkan lebih dulu ke Menteri Komunikasi dan Informatika lalu ke presiden, baru ke DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.
Pansel calon anggota KPI Pusat periode 2019-2022 berjumlah 16 orang menyeleksi dari awal para pelamar yang awalnya berjumlah 5000an pendaftar, kemudian disaring menjadi 500an orang, lalu 50an orang, 30an orang, hingga nantinya terpilih 9 orang dari hasil uji kepatutan dan kelayakan di DPR. “Kami jaga benar integritas kami sebagai pansel. Kami tidak bisa dipengaruhi siapa pun. Selama rapat, siapa pun punya hak untuk bicara yang benar,” tambah Dewi.
Segera diumumkan ke publik
Melihat perkembangan proses seleksi, Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) melihat ada kejanggalan mulai dari beredarnya daftar 27 nama orang yang disebut akan maju ke tahap uji kepatutan dan kelayakan sejak beberapa hari lalu. Namun, belakangan daftar ini diralat atau tidak diakui oleh Menteri Komunikasi dan Informasi.
“Memanggapi masalah ini, KNRP mengemukakan beberapa sikap. Kami meminta agar pansel segera melaksanakan fungsinya untuk menyerahkan hasil seleksi 27 orang yang disebut hasil pansel ke DPR untuk melanjutkan proses pemilihan anggota KPI,” kata Lestari Nurhayati, Dosen London School of Public Relation sekaligus aktivis KNRP, dalam keterangan pers.
Pihak KNRP juga mendesak agar pansel menginformasikan secara resmi dan terbuka kepada publik atas hasil seleksinya, berupa daftar nama 27 orang hasil seleksi berikut dengan peringkat nilainya. “Membuka daftar nama berikut dengan peringkatnya, kami maksudkan sebagai upaya memilih anggota KPI yang memiliki profesionalitas, kapabilitas dan integritas terjaga secara transparan untuk menjalankan fungsi sebagai anggota KPI nantinya,” tambahnya.
Aktivis KNRP lainnya, Ignatius Haryanto, menambahkan, publik berhak mengetahui proses seleksi itu secara transparan agar publik sebagai pembayar pajak bisa ikut menilai apakah pansel dalam proses seleksi telah memilih orang terbaik, independen, dan memiliki integritas untuk mengatur ranah penyiaran kita saat ini dan saat mendatang. Harapannya, proses seleksi anggota KPI itu tak mengulangi kekacauan seleksi yang terjadi tahun 2013, di mana tidak ada transparansi dari pansel.
“Ketidaktransparanan ini menimbulkan kecurigaan bahwa anggota KPI yang terpilih adalah hasil kesepakatan dari pihak-pihak tertentu yang mempunyai kepentingan dengan KPI,” kata Haryanto.