Ikhtiar Tim Sukses Mencegah Pelanggaran Saat Kampanye Terbuka
Oleh
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah langkah diambil tim kampanye pasangan calon presiden-calon wakil presiden, Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, untuk mencegah pelanggaran selama masa kampanye rapat umum. Namun, sejumlah pelanggaran, seperti pelibatan anak-anak di kampanye, tidak mudah untuk dicegah.
Dalam rangka perlindungan anak dari kegiatan politik praktis, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan surat bersama yang intinya mencegah pelibatan anak saat kampanye rapat umum.
Namun, anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menyebutkan, masih ada anak-anak yang hadir saat kampanye rapat umum perdana, Minggu (24/3/2019). Tak hanya itu, sejumlah pejabat ditemukan menggunakan fasilitas negara saat kampanye, seperti mobil dinas. Pelanggaran lain, adanya keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dan alat peraga yang bukan alat peraga peserta Pemilu 2019.
”Menyikapi agar kejadian tersebut tidak berulang, telah dilakukan konsolidasi dan koordinasi internal Tim Kampanye Nasional. Secara tegas, seluruh penyelenggara kampanye dari Pusat sampai daerah wajib mematuhi aturan pemilihan umum,” ucap Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Calon Presiden-Wakil Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Ade Irvan Pulungan, di Jakarta, Selasa (26/3).
Mengenai temuan Bawaslu adanya pelibatan anak dalam kampanye rapat umum di Serang, Banten, TKN melihat adanya anak-anak saat kampanye merupakan bagian dari respons dan antusiasme masyarakat untuk hadir di area kampanye. Oleh karena itu, kehadiran mereka di luar kendali tim kampanye. Namun, ke depan, TKN berkomitmen akan berupaya untuk mencegahnya.
Selain itu, Direktorat dan Advokasi TKN telah membentuk posko pengaduan di seluruh provinsi. Posko untuk menerima laporan pelanggaran kampanye yang terjadi, baik saat kampanye rapat umum maupun penayangan iklan di media massa. Setiap laporan pelanggaran yang masuk akan ditindaklanjuti.
”Posko adalah keharusan agar setiap pelanggaran yang terjadi di daerah selama masa kampanye rapat umum dapat tertangani dengan baik,” katanya.
Tak hanya TKN, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi juga mengaku telah mengimbau masyarakat yang ikut kampanye rapat umum agar tidak membawa anak-anak. Akan tetapi, imbauan itu sulit terlaksana karena dalam kampanye selalu ada orangtua yang membawa serta anaknya dengan berbagai alasan. Ini seperti saat kampanye rapat umum di Merauke, Papua.
”(Untuk mencegah pelanggaran itu terulang), ke depan akan disediakan posko khusus penampungan anak-anak saat kampanye terbuka,” kata Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Suhud Aliyudin, yang dihubungi secara terpisah.
Menurut kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, telah menjadi kebiasaan di internal PKS untuk menyediakan posko khusus penampungan anak saat kampanye rapat umum. Posko yang dilengkapi petugas penjaga serta fasilitas untuk anak itu terletak agak jauh dari lokasi kampanye.
Selain itu, untuk mencegah pelanggaran, Suhud mengatakan, ada tiga prinsip yang dipegang oleh Prabowo, Sandi, partai politik pengusung dan pendukung, serta seluruh jajaran di BPN selama masa kampanye rapat umum.
Pertama, menjadikan kampanye rapat umum sebagai sarana pendidikan politik rakyat. Oleh karena itu, semua aspek dalam kampanye harus memberikan nilai pendidikan bagi rakyat. Kedua, fokus pada penyampaian visi dan misi serta program pasangan Prabowo-Sandi. Ketiga, menggunakan diksi positif dan menghindari pernyataan yang bersifat provokatif agar tidak memicu kegaduhan.
Netralitas
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, ASN telah berulang kali diingatkan agar netral selama pemilu. Apalagi aturan perundang-undangan sudah jelas menegaskan hal itu, bahkan ada ancaman hukuman jika ASN melanggarnya.
”Agar tidak mengganggu kinerja pemerintah, maka kepala daerah ataupun menteri yang ikut kampanye rapat umum wajib mengajukan cuti serta pemberitahuan kepada Bawaslu. Sebisa mungkin waktunya (kampanye) pada akhir pekan,” ujar Tjahjo seusai pelantikan wakil ketua Mahkamah Konstitusi. (FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY)