Komisi IV DPR Sepakat UU Kesehatan Hewan Masuk Prolegnas 2020
Oleh
Subur Tjahjono
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Komisi IV DPR sepakat membuat regulasi dan kelembagaan terpadu menyangkut kesehatan hewan. Komisi IV DPR bersepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-undang Pendidikan Kedokteran Hewan dan RUU Kesehatan Hewan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Komisi IV DPR juga sepakat pembentukan Badan Kesehatan Hewan Nasional.
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PB PDHI) dengan Komisi IV DPR di Gedung DPR, Selasa (26/3/2019). RDPU dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi. Hadir dalam RDPU Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh, yang didampingi jajaran pengurus dan organisasi nonteritorial PDHI lainnya.
Selain itu, Komisi IV DPR mendorong perubahan nomenklatur di Kementerian Pertanian dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Direktorat Jenderal Peternakan dan Direktorat Jenderal Kesehatan Hewan.
“Perubahan nomenklatur ini adalah solusi mendesak sebelum terbentuknya Badan Kesehatan Hewan Nasional yang perlu waktu. Dirjen Kesehatan Hewan ini diperlukan sebagai pengambil kebijakan di bidang kesehatan hewan karena saat ini banyak penyakit hewan yang memerlukan penanganan mendesak,” kata Munawaroh.
Dalam RDPU terungkap bahwa draf RUU Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan sudah dibuat oleh Asosiasi Fakultas Kedokteran Hewan Indonesia (AFKHI) dan saat ini sudah diserahkan ke Kementerian Riset dan Pendidikan Tinggi.
“Kami harapkan draf kedua RUU tersebut segera dimasukkan ke Komisi IV secara paralel secepatnya agar menjadi RUU inisiatif DPR setelah Pemilu siapapun yang menang Pemilu nanti,” tutur Viva, yang juga alumnus FKH Universitas Udayana Denpasar itu.
Dalam RDPU, dosen FKH IPB Dr Drh Srihadi Agung Priyono dan Dr Drh RP Agus Lelana mengusulkan pembuatan UU Praktik Kedokteran Hewan yang satu paket dengan UU Kesehatan Hewan dan Badan Kesehatan Hewan Nasional yang lazim dipraktikkan di dunia. UU Praktik Kedoktewan Hewan ini antara lain mengatur izin, perlindungan dokter hewan praktik, dan transaksi terapeutik, termasuk bela negara dokter hewan di wilayah perbatasan.
“Tetapi yang penting substansinya dapat masuk ke UU Kesehatan Hewan,” ujar Viva.
Isu lain yang mengemuka dalam RDPU adalah isu penanganan penyakit ikan, yang saat ini masuk dalam kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Akibatnya pengawasan penggunaan antibiotika menjadi longgar. Dampak akhirnya adalah resistensi antibiotika.
Pangkal masalahnya ternyata dari UU Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan, yang memisahkan ikan dan hewan. Padahal ikan tergolong dalam hewan. “Masalah perdebatan definisi apakah ikan masuk hewan perlu diselesaikan,” ujar Viva.
Ketua III PB PDHI Drh Bonifasius Suli Teruli menyoroti paramedik yang perlu diatur karena di lapangan paramedik yang dikenal sebagai mantri hewan seringkali melakukan diagnonis yang seharusnya menjadi tugas dokter hewan. “Paramedik bisa diatur dengan UU Pendidikan Tinggi Kedokteran Hewan,” kata Suli.