JAKARTA, KOMPAS - Setelah buron hampir empat hari, Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menahan Kurniawan Eddy Tjokro, tersangka kasus suap di PT Krakatau Steel yang sempat buron. Eddy menyerahkan diri ke KPK, Selasa (26/3/2019), untuk kemudian diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah.
Kurniawan Eddy Tjokro (KET) merupakan petinggi PT Group Tjokro yang jadi tersangka penyuapan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (KS) Wisnu Kuncoro melalui tersangka lain Alexander Muskitta. Wisnu dan Alexander dijadikan tersangka dugaan penerima suap pada Sabtu (23/3/2019) atau sehari setelah ditangkap petugas KPK.
"Setelah menjalani pemeriksaan awal, tersangka KET ditahan 20 hari pertama di Rumah Tahanan cabang KPK yang berlokasi di Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur, di Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
KET menyerahkan diri ke Kantor KPK sekitar pukul 10.30 WIB. Ia datang bersama kuasa hukumnya. Ia pun diperiksa penyidik KPK sampai sekitar pukul 16.00 WIB.
"Kami hargai hal tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif dengan proses hukum. Yang bersangkutan diharapkan terbuka menjelaskan fakta-fakta yang ada secara jujur," imbuh Febri.
Selain Kurniawan, petinggi perusahaan manufaktur swasta lain juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. Dia adalah Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech. Kurniawan dan Kenneth diduga berupaya menyuap Wisnu terkait pengadaan barang berupa kontainer dan boiler senilai Rp 26,4 juta untuk Blast Furnace PT Krakatau Steel.
Penggeledahan
Untuk mendalami kasus tersebut, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat PT Krakatau Steel, Jalan Industri, Cilegon, Banten, sejak Senin (25/3/2019 hingga Selasa (26/3/2019) pukul 03.00 WIB.
Tim penyidik KPK menyisir enam ruangan, yaitu ruang Direktur Teknologi dan Produksi, Ruang Direktur Logistik, ruang General Manager Blast Furnace Complex Krakatau Steel, ruang Manager Blast Furnace Plan, ruang GM Central Maintenance & Facility, dan ruang Material Procurement.
"Dari lokasi penggeledahan disita sejumlah dokumen terkait proyek yang dikerjakan atau direncanakan oleh PT KS dan sejumlah barang bukti elektronik yang berasal dari data komputer. Bukti-bukti tersebut akan kami pelajari lebih lanjut untuk proses penyidikan ini," imbuh Febri.
Pemisahan kepentingan
KPK pun mengimbau para jajaran pimpinan dan pegawai PT KS agar membenahi internal perusahaan dan mencegah hal serupa terulang kembali. KPK juga meminta BUMN agar dapat memberikan contoh yang lebih kuat di sektor swasta dan dapat memisahkan kepentingan pribadi dan korporasi.
Minggu (24/3/2019), jajaran pimpinan PT KS mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi kasus tersebut. Direktur Utama PT KS Silmy Karim, mengatakan, manajemen PT KS akan mendukung upaya KPK dalam menyelesaikan kasus tersebut dan memberantas korupsi.
”Kami akan kooperatif mendukung apa pun yang kiranya dilakukan KPK agar ini juga menjadi satu titik untuk percepatan pembenahan di Krakatau Steel,” kata Silmy di Jakarta. (ERIKA KURNIA)