logo Kompas.id
UtamaMK Siapkan Regulasi dan SDM
Iklan

MK Siapkan Regulasi dan SDM

Oleh
Rini Kustiasih
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Qcex6ZgmKgQfzNBCIfmSsi9tLw=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FDSCF2433.jpg
KELVIN HIANUSA

Sidang lanjutan uji materi UU MD3 dengan agenda mendengar keterangan pemerintah, Selasa (3/4/2018), di Gedung MK, Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS - Menghadapi kemungkinan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi menyiapkan regulasi dan sumber daya manusia (SDM). MK menerbitkan lima peraturan terkait pedoman permohonan sengketa hasil pemilu legislatif, dan presiden. Sebuah gugus tugas juga dibentuk untuk menerima pendaftaran dan menangani administrasi perkara sengeketa hasil pemilu.

“Kami sudah bentuk gugus tugas atau task force, karena ini kan pemilu serentak. Dengan batas waktu yang sudah ditentukan seandainya ada perkara, kami mengagendakan untuk menyelesaikannya dalam 14 hari kerja untuk pilpres. Kalau pileg harus selesai dalam 30 hari,” kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Selasa (26/3/2019) di Jakarta, di sela-sela pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua MK Aswanto.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000