JAKARTA, KOMPAS - Menghadapi kemungkinan pengajuan sengketa hasil Pemilu 2019, Mahkamah Konstitusi menyiapkan regulasi dan sumber daya manusia (SDM). MK menerbitkan lima peraturan terkait pedoman permohonan sengketa hasil pemilu legislatif, dan presiden. Sebuah gugus tugas juga dibentuk untuk menerima pendaftaran dan menangani administrasi perkara sengeketa hasil pemilu.
“Kami sudah bentuk gugus tugas atau task force, karena ini kan pemilu serentak. Dengan batas waktu yang sudah ditentukan seandainya ada perkara, kami mengagendakan untuk menyelesaikannya dalam 14 hari kerja untuk pilpres. Kalau pileg harus selesai dalam 30 hari,” kata Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah, Selasa (26/3/2019) di Jakarta, di sela-sela pengucapan sumpah jabatan Wakil Ketua MK Aswanto.
Untuk keseluruhan perkara sengketa Pemilu 2019 yang masuk ke MK, menurut Guntur, sudah harus selesai pada 9 Agustus 2019. Target penyelesaian pada Agustus itu dilakukan untuk memberikan jarak waktu yang cukup bagi kemungkinan adanya pemungutan suara ulang (PSU), atau mengantisipasi peristiwa hukum lainnya.
“MK juga harus mengikuti agenda ketatanegaraan yang lain, seperti pelantikan nggota DPR dan presiden,” katanya.