Pemkot Bekasi Ancam Batalkan Proyek PLTSa Sumur Batu
Oleh
Hamzirwan Hamid
·4 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau PLTSa di Tempat Pembuangan Akhir Sumur Batu, Kota Bekasi, Jawa Barat, yang pernah digadang-gadang sebagai proyek PLTSa pertama di Indonesia terancam dibatalkan. Pemerintah Kota Bekasi berencana menggunakan teknologi lain jika proyek itu tak kunjung beroperasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi, Selasa (26/3/2019), mengatakan, pengembangan PLTSa TPA Sumur Batu sudah berjalan tiga tahun. Proyek yang dikerjakan PT Nusa Wijaya Abadi (NWA) ditandatangani pada tahun 2016 dan berlaku selama 20 tahun.
Proyek PLTSa TPA Sumur Batu telah dilakukan uji coba tahap pertama pada 5-6 Februari 2019. Uji coba yang dilakukan selama 24 jam itu menghasilkan energi listrik sebesar 1,5 megawatt, dengan jumlah sampah yang dimusnahkan mencapai 3,3 ton per jam.
Proyek itu kemudian direncanakan untuk diuji coba tahap kedua pada 28 Februari 2019. Namun, gagal diwujudkan karena terjadi kerusakan pada salah satu komponen alat PLTSa.
Saat mengikuti peresmian PLTSa Bantar Gebang, di TPA Bantar Gebang, Kota Bekasi, Senin lalu, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, tidak menutup kemungkinan Pemkot Bekasi menggunakan teknologi PLTSa jenis lain yang cepat beroperasi jika pengembangan Pembangkit Listrik PLTSa TPA Sumur Batu belum membuahkan hasil. Salah satu teknologi yang dipertimbangkan, yaitu PLTSa yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) di TPA Bantar Gebang.
"Besar kemungkinan, kalau tetap tidak diselesaikan, kami ambil yang cepat," kata Pepen
Sebagai perbandingan, PLTSa Bantar Gebang yang resmi beroperasi Senin (25/3/2019), itu hanya dikembangkan selama satu tahun atau mulai dibangun pada Desember 2017. PLTSa yang mengunakan teknologi termal itu memiliki kapasitas pengelolaan sampah 100 ton per hari dan menghasilkan daya listrik 750 kilowatt. Anggaran yang dihabiskan untuk mengembangkan teknologi itu mencapai Rp 98 miliar.
"Kontraknya 20 tahun, tetapi harus ada evaluasi. Karena kenyataannya ini belum juga jalan. Kalau gagal lagi (uji coba ketiga), kami mau tunggu sampai kapan," kata Jumhana.
PLTSa TPA Sumur Batu berperan vital untuk menyelesaikan penumpukan sampah Kota Bekasi, karena dari total 1.900 ton sampah yang dihasilkan, hanya 900 ton sampah yang bisa diangkut ke TPA Sumur Batu setiap hari. Di satu sisi, luas TPA itu sudah tidak mampu menampung sampah, meskipun sudah diperluas dari 16 hektar (ha) menjadi 19 ha, (Kompas, 20/2/2019).
Alat rusak
Kepala Bidang Penataan Kota Tim Walikota untuk Percepatan dan Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Kota Bekasi Puthut Wibowo menambahkan, dalam kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Bekasi dan PT NWA, total keseluruhan daya listrik yang harus dihasilkan sebesar 34,6 megawatt dengan target mengelola sampah sebanyak 1.028 ton per hari. Namun, setelah tiga tahun berjalan, belum ada kemajuam dalam mengurangi sampah yang kian menumpuk di TPA Sumur Batu.
Pihaknya melalui tim lima Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kota Bekasi, menemukan beberapa kendala yang diduga menjadi pemicu belum beroperasinya PLTSA itu. Beberapa kendala yang ditemukan, antara lain, tidak berfungsi dengan baik panel pengendali turbin dan generator pada boiler.
Proyek itu juga tidak dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB) karena belum memiliki izin lingkungan. Padahal menurut Peraturaan Presiden Nomor 38 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengelolah Sampah Menjadi Energi Listrik harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan.
"Wali Kota akan segera mengirimkan surat teguran ketiga agar pengembangan proyek itu dipercepat," katanya.
Saat dikonfirmasi, Presiden Direktur PT NWA Tenno Sujarwanto mengatakan, uji coba kedua gagal terwujud karena terjadi kerusakan pada mesin penghasil listrik atau governor turbine. Kerusakan itu terjadi lantaran governor turbine sering dioperasikan tidak sesuai standar kapasitas minimal daya listrik sebesar 1,5 Mega Watt. Pihaknya masih memiliki keterbatasan daya tampung listrik sehingga daya listrik yang dihasilkan terpaksa diturunkan menjadi 0,25 Mega Watt.
Untuk mengatasi persoalan itu, PT NWA tengah menyelesaikan proses administrasi pembelian energi listrik (power purchase agreement/ PPA) dengan PT PLN. Setelah mendapatkan PPA, PLTSa itu akan diuji 3x24 jam oleh PT PLN untuk mendapatkan sertifikat laik operasi (SLO). Proses administrasi itu ditargetkan rampung pada bulan April 2019. (STEFANUS ATO)