JAKARTA, KOMPAS – Kepolisian Negara RI melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu berkomitmen untuk mengantisipasi berbagai jenis pelanggaran pemilu selama masa kampanye rapat umum. Untuk itu, Polri di pusat dan satuan kewilayahan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu untuk mampu mendeteksi dini potensi tindak pidana dalam kontestasi Pemilu 2019.
Sejak masa kampanye dimulai September 2018 hingga Februari 2019, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polri telah menangani 116 kasus terkait tindak pidana pemilu. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Syahar Diantono mengungkapkan, ada empat kasus yang dominan ditemukan Sentra Gakkumdu, yaitu perusakan alat peraga, politik uang, kampanye di luar jadwal, dan berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah.
Syahar memastikan, Polri bersama Bawaslu dan pengawas pemilu di daerah akan mengawasi dugaan pelanggaran pidana dalam pelaksanaan kampanye rapat umum yang berlangsung 24 Maret hingga 13 April. Syahar mengungkapkan, berdasarkan peraturan Bawaslu, penyidik kepolisian hanya memiliki batas waktu 14 hari untuk menentukan adanya tindak pidana dalam laporan yang diterima pengawas pemilu.
“Dalam setiap penanganan dugaan pelanggaran pidana terdapat mekanisme yang memerlukan koordinasi dengan Bawaslu. Meski begitu, kami telah mengantisipasi berbagai potensi pelanggaran di seluruh tahapan pemilu,” kata Syahar, Selasa (26/3/2019), di Markas Besar Polri, Jakarta.
Lebih lanjut, Syahar menekankan, para penyidik yang telah ditugaskan di Sentra Gakkumdu telah memiliki pengetahuan dan pemahaman mengenai dugaan tindak pidana pemilu. Selain itu, Polri juga berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung yang bertugas menyiapkan penuntutan dalam hasil temuan pelanggaran pemilu.
“Ada indikasi perbuatan tindak pidana pemilu itu terus bertambah. Kami tidak mengelompokkan kasus pelanggaran tertentu, jadi semua indikasi pelanggaran akan masuk ke Sentra Gakkumdu dan melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Syahar.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, menilai kolaborasi antara tiga lembaga yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu, yakni Polri, Bawaslu, dan Kejaksaan Agung, harus mampu bertugas secara efektif dan sigap dalam menemukan dugaan pelanggaran pemilu. Alhasil, ia mengingatkan, Sentra Gakkumdun tidak bisa hanya mengandalkan satu institusi saja.
“Selain lembaga yang terlibat dalam Sentra Gakkumdu, masyarakat dan pihak-pihak terkait juga perlu secara aktif melaporkan temuaan dugaan pelanggaran. Sebab, Sentra Gakkumdu memiliki batas waktu penanganan tindak pidana pemilu,” kata Poengky.