JAKARTA, KOMPAS -- Polda Metro Jaya menanggapi keluhan terdakwa penyebaran berita bohong Ratna Sarumpaet mengenai kondisi ruang tahanan Polda Metro Jaya yang disebut Ratna kurang berventilasi.
Ratna Sarumpaet kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/3/2019) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Selasa (26/3) mengatakan, ruang tahanan (rutan) sesuai surat keputusan Kemenkumham memiliki berbagai fasilitas antara lain untuk olahraga, tempat berkumpul, taman, tempat istirahat, dan lain-lain.
“Untuk sel depannya kan jeruji. Dari bawah sampai atas jeruji semua, ada angin masuk nggak? Selnya seperti itu, jadi udara bisa sirkulasi di sana. Semua selnya sama,” kata Argo.
Menurut Argo, rutan tidak bisa disamakan dengan rumah pribadi. Semua fasilitas rutan sudah ditentukan termasuk jatah makan dan jatah besuk untuk penghuni rutan.
“Jadi rutan bukan untuk pindah tidur. Tetapi untuk pembinaan jangan sampai melakukan tindak pidana,” ucapnya.
Jadi rutan bukan untuk pindah tidur. Tetapi untuk pembinaan jangan sampai melakukan tindak pidana
Sebelumnya, pihak keluarga Ratna Sarumpaet melalui kuasa hukumnya pernah mengajukan permohonan tahanan rumah karena alasan kesehatan Ratna.
Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Komisaris Besar Umar Shahab akhir Januari lalu mengatakan kondisi Ratna Sarumpaet cukup baik sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan. Pada awal penahanan Ratna sempat mengeluhkan kondisi kehatannya sehingga diinfus, namun tidak sampai dirujuk ke rumah sakit.
Persidangan
Sementara itu, saksi yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(26/3/2019), memastikan Ratna melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta. Kesaksian tersebut juga diperkuat dengan bukti yang dimiliki oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong penganiayaan yang dialami terdakwa Ratna Sarumpaet. Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni menjadi ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan ini. Hakim pun menanyai kronologi pembuktian dugaan penganiayaan Ratna kepada Niko.
Niko menjawab, awalnya, ia bersama tim mendapat informasi bahwa Ratna diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal pada 21 September 2018, di Bandung. Atas informasi yang beredar tanggal 2 Oktober 2018 itu, ia pun melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti.
Hasil koordinasi yang didapat dengan Polda Jawa Barat tidak ada laporan penganiayaan pada tanggal tersebut. “Fakta yang didapat tidak ada (laporan penganiayaan). Laporan rumah sakit di Jawa Barat juga tidak ada yang menerima atau merawat yang bersangkutan (Ratna),” kata Niko.
Bersama timnya, Niko menganalisis foto Ratna yang beredar di dunia maya dan berita daring dengan kondisi lebam di wajah. Kemudian, mencocokkan latar dinding foto (background) dan latar dinding RSKB Bina Estetika Jakarta, kedua latar itu pun dinilai identik.
“Faktanya Ibu Ratna datang ke rumah sakit itu bukan sebagai korban penganiayaan. Beliau (Ratna) datang ke sana pada tanggal 21 untuk melakukan operasi wajah,” ucap Niko.