Saksi Sebut Ratna Sarumpaet Lakukan Operasi Plastik
Oleh
Emilius Caesar Alexey
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Saksi yang dihadirkan pada persidangan Ratna Sarumpaet memastikan Ratna melakukan operasi plastik di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika Jakarta. Kesaksian tersebut juga diperkuat dengan bukti yang dimiliki oleh penyidik dan jaksa penuntut umum.
Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan berita bohong penganiayaan yang dialami terdakwa Ratna Sarumpaet, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(26/3/2019). Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni menjadi ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota, yakni Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.
Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Niko Purba dihadirkan sebagai saksi fakta dalam persidangan ini. Hakim pun menanyai kronologi pembuktian dugaan penganiayaan Ratna kepada Niko.
Niko menjawab, awalnya, ia bersama tim mendapat informasi bahwa Ratna diculik dan dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal pada 21 September 2018, di Bandung. Atas informasi yang beredar tanggal 2 Oktober 2018 itu, ia pun melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti.
Hasil koordinasi yang didapat dengan Polda Jawa Barat tidak ada laporan penganiayaan pada tanggal tersebut. “Fakta yang didapat tidak ada (laporan penganiayaan). Laporan rumah sakit di Jawa Barat juga tidak ada yang menerima atau merawat yang bersangkutan (Ratna),” kata Niko.
Bersama timnya, Niko menganalisis foto Ratna yang beredar di dunia maya dan berita daring dengan kondisi lebam di wajah. Kemudian, mencocokkan latar dinding foto (background) dan latar dinding RSKB Bina Estetika Jakarta, kedua latar itu pun dinilai identik.
“Faktanya Ibu Ratna datang ke rumah sakit itu bukan sebagai korban penganiayaan. Beliau (Ratna) datang ke sana pada tanggal 21 untuk melakukan operasi wajah,” ucap Niko.
Rekaman CCTV
Jaksa menampilkan rekaman video CCTV RSKB Bina Estetika pada tanggal 24 September 2018 pukul 21.28. Dalam video, tampak seorang wanita mengenakan kerudung biru sedang berjalan menuju ke lobi luar rumah sakit. Wanita yang diduga Ratna itu menenteng sebuah tas dan didampingi oleh seorang perawat untuk menaiki taksi.
Niko meyakini, wanita dalam video itu adalah Ratna. Ia menjelaskan, Ratna saat keluar dari rumah sakit wajahnya masih terlihat lebam. Tak hanya itu, ia telah mengonfirmasi satpam yang membukakan pintu taksi untuk Ratna.
Bukti dokumen
Jaksa penuntut umum juga menghadirkan saksi lain, yakni Direktur Rumah Sakit Khusus Bedah (RSKB) Bina Estetika Desak Gede Diah Asita dan dokter spesialis bedah plastik & rekonstruksi Sidik Setiamihardja.
Jaksa Danu Tri Sadono menanyai Desak terkait apakah ada tindakan operasi plastik yang dilakukan Ratna di rumah sakit tersebut. Desak mengonfirmasi hal tersebut benar.
“Berdasarkan data yang tercatat, Ratna pernah melakukan tindakan (operasi) tahun 2013 dan 2018,” ujar Desak.
Desak pun menjelaskan, pada tahun 2018, Ratna melakukan tindakan facelift (pengencangan kulit wajah) pada tanggal 21 September. Tindakan itu dilakukan juga rawat inap pada kurun waktu 21-24 September.
“Apakah ada catatan sebelum operasi terkait kondisi badan terdakwa? Apakah ada bekas dianiaya?” tanya jaksa Danu.
“Dalam catatan keadaannya baik dan normal. Tidak tercatat ada luka-luka di badan,” jawab Desak.
Desak juga menyebutkan, ada bukti pembayaran atas tindakan operasi tersebut. Melalui rekening debit BCA, ada tiga kali transaksi pembayaran kepada rumah sakit dengan total seluruhnya Rp 90 juta.
Kesaksian para saksi semakin menguatkan dakwaan jaksa penuntut umum. Adapun dokter Didik mengakui, dirinya telah melakukan tindakan operasi kepada Ratna.
Untuk diketahui, Ratna didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) UU No 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (MELATI MEWANGI)