JAKARTA, KOMPAS- DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati tarif moda raya terpadu ditetapkan sebesar Rp 10.000 per 10 kilometer. Nantinya, jarak tiap stasiun akan berbeda-beda dengan rata-rata penambahan tarif Rp 1.000 setiap stasiun.
Pada Selasa (26/03/2019), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan pertemuan tertutup selama satu jam dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di ruangan kerja Ketua DPRD DKI Jakarta. Usai pertemuan tertutup tersebut, kedua pihak menyatakan menyepakati tarif MRT sesuai dengan usulan awal Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 10.000 per 10 kilometer.
Sebelumnya, Senin (25/03/2019) DPRD menetapkan tarif MRT Rp 8.500 per 10 kilometer dan telah disepakati oleh anggota DPRD yang mengikuti rapat gabungan. Hingga saat ini, DPRD dan Gubernur belum menetapkan besaran subsidi yang akan diberikan.
"Sudah ada tabel tarif MRT yang disepakati. Nanti harganya akan berbeda-beda setiap stasiun," ujar Anies di DPRD DKI Jakarta.
Berdasarkan tabel yang ditetapkan, penumpang yang naik dari stasiun awal akan langsung dikenakan tarif Rp 3.000. Dari stasiun awal Lebak Bulus--Bundaran HI, penumpang akan dikenakan biaya sebesar Rp 14.000. Tarif ini juga disesuaikan dengan skema awal Pemprov DKI Jakarta yang mengajukan alokasi subsidi sebesar Rp 672 miliar.
Pada fase pertama, ada 13 stasiun MRT yang dioperasikan dengan jarak setiap stasiun 0,8 km-2,2 km. Secara keseluruhan, jarak MRT fase pertama sepanjang 15,7 km. Gubernur Anies mengatakan, tarif yang berlaku bukanlah tarif integrasi. Selain itu, ia juga akan segera akan menerbitkan peraturan gubernur yang mengatur tarif.
"Untuk subsidi tarif integrasi rencananya baru akan kami ajukan tahun depan. Jadi, untuk yang sekarang, subsidi tarif masih diberlakukan berbeda tiap moda," kata Anies.
Prasetio menjelaskan, untuk pembahasan subsidi akan mulai dilaksanakan pada 1 April mendatang ketika MRT beroperasi secara komersial. Selain itu, Prasetio mengatakan, ia menyetujui usulan awal berdasarkan pertimbangan survei yang dilakukan pemprov.
"Pemprov telah melakukan survei kemampuan masyarakat untuk membayar, itu yang jadi pertimbangan kami. Kemarin, kami bilang Rp 8.500 itu karena pertimbangan rata-rata tarif dari tabel yang ada," ucapnya.
Bukan motif politik
Awalnya, Anies menduga, ada motif politik menjelang pemilu dibalik penetapan tarif Rp 8.500 yang disepakati DPRD DKI Jakarta kemarin. Namun, Prasetio membantah hal tersebut. Prasetio mengatakan, dengan tarif Rp 10.000 per 10 kilometer tidak akan membebani subsidi nantinya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar menjelaskan, tarif yang ditetapkan ini tidak akan membebani biaya operasional karena telah ditanggung subsidi. Ia mengatakan, PT MRT bersama Pemprov DKI Jakarta mengusulkan tarif berdasarkan kemampuan masyarakat untuk membayar.