JAKARTA, KOMPAS - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengungkapkan, berkas perkara tersangka skimming (pencurian data nasabah) ATM, yaitu RP (37), telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Tanggal 26 Maret 2019 berkas perkara RP dikirim ke Kejati DKI Jakarta,” kata Argo, Rabu (27/3) di markas Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, RP pernah menarik uang dari mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sekitar 91 kali. Polisi menangkap RP di sebuah apartemen di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, pada 26 Februari 2019. Polisi menyita sebuah mesin ATM, dua kartu ATM dari salah satu bank nasional, laptop, dua kartu yang berisi data nasabah, dan uang tunai Rp 300 juta.
”Sampai sekarang belum diketahui darimana tersangka memperoleh mesin ATM tersebut,” kata Argo.
Sebelumnya, Argo mengatakan, tersangka RP memperoleh mesin ATM dengan cara membeli dari temannya. Tersangka menggunakan mesin ATM tersebut untuk mempelajari kelemahannya. Adapun hasil kejahatan tersangka digunakan untuk membeli bitcoin.