logo Kompas.id
UtamaPemerintah Jangan Ragu Naikkan...
Iklan

Pemerintah Jangan Ragu Naikkan Tarif Cukai Rokok

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RR_5npwr6YHaxMHRSpE8cLokvrE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F12%2F20181213jum-rokok-ilegal-2_1544695231-1.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Rokok ilegal berbagai merek diperlihatkan dalam kegiatan pemusnahan barang kena cukai hasil tembakau atau rokok ilegal di halaman Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan, Banjarmasin, Kamis (13/12/2018).

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah diminta tidak ragu untuk menaikkan tarif cukai rokok. Pasalnya, kenaikan tarif cukai yang berimbas pada kenaikan harga rokok akan mengurangi jumlah perokok. Pemerintah juga diminta tidak khawatir kenaikan akan meningkatkan jumlah konsumsi rokok ilegal. Sebab, konsumen rokok ilegal di Indonesia tidak banyak.

Riset ”Perdagangan Rokok Ilegal di Indonesia” oleh lembaga riset Perkumpulan Prakarsa yang dipublikasikan di Jakarta, Rabu (27/3/2019), menunjukkan hal itu.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000