SURABAYA, KOMPAS — Tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (27/3/2019), menahan sembilan orang dalam kasus penyelundupan satwa dilindungi. Tim penyidik menyita sejumlah satwa dilindungi, di antaranya lima komodo (Varanus komodoensis) yang diyakini akan diperdagangkan secara ilegal ke mancanegara oleh para tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan dalam jumpa pers menyatakan, penahanan terhadap kesembilan tersangka merupakan kelanjutan dari penindakan Jumat (22/3/2019). Lokasi penangkapan ada di Surabaya dan Jember (Jatim), juga Semarang (Jateng). Namun, tim penyidik menolak menyebutkan detail lokasinya.
Kesembilan tersangka delapan di antaranya adalah RSL, AN, VS, AW, RR, MR, BPH, dan DD. Sementara satu tersangka, ED, dinyatakan buron oleh tim penyidik. ED berasal dari Flores dan diduga penyelundup komodo. Bahkan, pernah terlibat kasus serupa. Namun, semua masih akan diselidiki.
Dari para tersangka disita 5 komodo, 10 berang-berang, 5 kucing hutan, 7 lutung budeng, 6 trenggiling, 1 jelarang, cukbo ekor merah, elang bido, kakatua maluku, dan kakatua jambul kuning. ”Yang komodo masih hidup, sedangkan ada beberapa satwa yang sudah diawetkan,” kata Yusep.
Para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen apa pun yang menyatakan berhak menyimpan satwa-satwa tadi sehingga dicurigai akan menjual keragaman hayati Nusantara ke luar negeri. Para tersangka ditangkap dan dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa.
Dalam pemeriksaan terungkap bahwa para tersangka mengakui hendak menjual satwa-satwa dan awetan tadi ke mancanegara. Mereka disinyalir anggota jaringan penyelundupan satwa skala internasional. Indikasi itu terlihat dari ditemukannya paspor milik beberapa tersangka dan catatan kepergian ke mancanegara.
Dari pengakuan sejumlah tersangka, komodo didapat dari ED dan dibawa ke Surabaya dengan truk barang. Di rumah RSL di Surabaya, satwa-satwa ditampung sementara sebelum diselundupkan ke pembeli di Nusantara atau luar negeri. Modus penyelundupan hingga ke mancanegara belum jelas apakah lewat transportasi udara atau laut.
”Aktivitas mereka sudah berlangsung sejak 2016,” kata Yusep. Satwa dilindungi ditangkap dan diselundupkan ke pasar ilegal karena harganya menggiurkan. Ada yang berharga Rp 500 juta, bahkan tembus Rp 1 miliar.
Akibat perbuatan itu, para tersangka dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman penjara setidaknya lima tahun.
Kepala Bidang Wilayah II Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jatim Widodo menambahkan, boleh jadi konsumen satwa ilegal tadi ialah kebun binatang dan laboratorium obat di mancanegara. ”Kami mengapresiasi langkah Polri untuk menindak pemilik ilegal satwa-satwa dilindungi,” katanya.
Widodo juga mengimbau masyarakat yang mengetahui siapa pun pemilik satwa dilindungi dan dicurigai tidak berhak agar melaporkan ke satuan pelaksana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan atau Polri. ”Akan menjadi kerugian amat besar bagi kita jika keragaman hayati diselundupkan ke luar negeri,” ujarnya.