Strategi Baru Pengelolaan Danau Dirumuskan
JAKARTA, KOMPAS — Rencana pengelolaan danau kini masuk dalam perencanaan pembangunan jangka menengah dan rencana tata ruang di pusat dan daerah. Hal itu bertujuan agar penyelamatan danau dikerjakan secara terintegrasi dan menyeluruh dengan melibatkan pemangku kepentingan di seputar lanskap danau.
Pada tahap pertama, implementasi tersebut dijalankan pada Danau Rawapening, satu dari 15 danau yang ditetapkan sebagai danau prioritas nasional sejak 10 tahun lalu. Rencana pengelolaan Danau Rawapening itu ditandatangani Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada 22 Maret 2019.
”Contoh konkret implementasi dimulai dengan Jateng. Jadi, dalam proses 10 tahun dihasilkan rencana pengelolaan danau terpadu dan disahkan Gubernur Jawa Tengah,” kata Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa (26/3/2019), di Jakarta, seusai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau.
Kegiatan tersebut menghadirkan pula Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, serta sejumlah gubernur/wakil gubernur dan bupati. BNPB menjadi pemangku kepentingan baru yang dilibatkan dalam upaya penyelamatan danau untuk memberi edukasi publik tentang potensi bencana.
Siti Nurbaya mengatakan, rencana pengelolaan Danau Rawapening ini akan disusul danau-danau prioritas lain. Harapannya, rencana pengelolaan tersebut bisa disinergikan dengan penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan rencana tata ruang di daerah dan pusat.
Penyusunan rencana pengelolaan danau secara terpadu dihasilkan dari rapat kerja dan rapat dengar pendapat Komisi VII DPR pada Oktober 2017 dengan KLHK serta instansi dan pemerintah daerah terkait. Strategi penyelamatan danau yang baru ini diharapkan berhasil menyelamatkan danau yang memiliki fungsi sebagai cadangan air, sumber perikanan, pariwisata, transportasi, habitat berbagai jenis flora dan fauna, serta identitas budaya masyarakat lokal.
Siti Nurbaya mengatakan, pada tahun-tahun lalu banyak upaya dilakukan untuk penyelamatan danau. Namun, hasil yang diharapkan masih belum tercapai karena danau-danau prioritas masih mengalami kerusakan.
Penyelamatan ekosistem danau belum efektif karena pelaksanaannya bersifat parsial, sporadis, dan sektoral, baik oleh pemerintah dan pemerintah daerah maupun kerja-kerja dan dukungan komunitas dan dunia usaha.
”Ada hal penting dan cukup prinsip untuk kita perkuat dan tegaskan saat ini berkenaan dengan kesepahaman urgensi, kesamaan visi, kolaborasi resources, serta sinergi program,” katanya.
Ada hal penting dan cukup prinsip untuk kita perkuat dan tegaskan saat ini berkenaan dengan kesepahaman urgensi, kesamaan visi, kolaborasi resources, serta sinergi program.
Ego sektoral
Menteri Bambang Brodjonegoro pun memberi pesan agar tiap-tiap sektor menanggalkan ego masing-masing. ”Alangkah sedihnya kalau kita tidak peduli mayoritas penduduk kita sendiri dengan menelantarkan air dan mengedepankan ego dalam penyelesaian masalah danau,” ujarnya.
Pesannya mengacu pada proyeksi ketersediaan air pada 2045 yang menunjukkan Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara bakal mengalami krisis air. Ironisnya, hal itu terjadi saat Indonesia dicita-citakan telah menjadi negara maju di 100 tahun kemerdekaannya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebut Danau Rawapening sebagai salah satu dari 10 danau yang sudah tersentuh oleh kementeriannya. ”Pendekatan yang kami gunakan di Danau Rawapening merupakan replikasi program Citarum Harum. Mudah-mudahan dengan pola kerja bersama, bisa diperbaiki,” ucapnya.
Saat ini, dari 15 danau prioritas, hanya penyusunan rencana pengelolaan danau untuk Danau Sentani yang belum selesai. Ke-14 danau prioritas lain, yaitu Danau Toba, Maninjau, Singkarak, Kerinci, Rawa Danau, Rawapening, Batur, Sentarum, Kaskade Mahakam, Tempe, Tondano, Matano, Poso, dan Limboto, telah menyelesaikan rencana pengelolaan tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional dan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau kemarin juga dilakukan penandatanganan kesepakatan 11 menteri terkait penyelamatan danau prioritas nasional. Hal itu merupakan tindak lanjut Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan yang ditandatangani sembilan menteri pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I di Bali tahun 2009 yang diikuti Gerakan Penyelamatan Danau yang diluncurkan pada Konferensi Nasional Danau Indonesia II di Semarang tahun 2011.
Isi kesepakatan tersebut, para menteri bersepakat untuk:
- Melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.
- Mengintegrasikan program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Terpadu ke dalam RPJMN, rencana strategis tiap kementerian/lembaga, dan rencana tata ruang.
- Melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari.
Adapun 11 menteri yang turut menandatangani kesepakatan tersebut adalah Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pariwisata, serta Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diwakili pejabatnya.
Selain itu, gubernur dan bupati pemangku wilayah 15 danau prioritas nasional juga menandatangani dokumen serupa yang berisi kesepakatan untuk:
- Melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu pada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama para pihak sejak tahun 2018.
- Mengintegrasikan program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional yang tertuang dalam Rencana Pengelolaan Danau Terpadu ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi/kabupaten, rencana strategis tiap perangkat daerah terkait, dan rencana tata ruang wilayah.
- Mengoptimalkan peran kelembagaan danau, baik kelompok kerja, tim, maupun badan yang telah dibentuk oleh gubernur/bupati, untuk mengawal pelaksanaan serta melakukan pemantauan dan evaluasi capaian pelaksanaan program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional.
- Melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari.
Adapun 15 gubernur dan bupati yang menandatangani kesepakatan tersebut adalah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Tengah Longki L Djanggola, Bupati Agam Indra Catri, Bupati Kapuas Hulu AM Nasir, Bupati Minahasa Royke Roring, serta perwakilan Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Sumatera Barat, Pelaksana Tugas Gubernur Jambi, Gubernur Banten, Gubernur Kalimantan Timur, Gubernur Gorontalo, Gubernur Papua, Bupati Bangli, dan Bupati Luwu Timur.