Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan akibat Puncak El Nino
Oleh
PRAYOGI DWI SULISTYO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Fenomena memanasnya suhu muka laut di Samudra Pasifik bagian tengah hingga timur atau El Nino yang diperkirakan memuncak pada Agustus-September 2019, perlu diwaspadai. Fenomena ini dapat berdampak pada kebakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Analisis Variabilitas Iklim Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Indra Gustari mengatakan, El Nino sudah terjadi di Samudra Pasifik bagian tengah sejak November 2018 lalu. Namun, intensitasnya masih lemah.
“Dampak dari El Nino dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan,” kata Indra di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Ia menjelaskan, kebakaran tersebut terjadi akibat dampak dari puncak kemarau. Periode ini merupakan masa terjadi curah hujan paling rendah.
Adapun puncak musim kemarau 2019 diprediksi terjadi pada Agustus-September 2019 (Kompas, 8/3/2019). Daerah yang akan mengalami puncak musim kemarau pada Agustus yakni Riau, Kalimantan, Sulawesi, dan Jawa. Namun, wilayah Sumatera bagian utara seperti Aceh mengalami puncak kemarau lebih awal yakni pada Juli.
Ketika intensitas El Nino menguat, ketersediaan air menjadi berkurang. Indra menghimbau agar masyarakat dan pemerintah mewaspadai kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari, produksi pertanian, dan pembangkit listrik.
Dampak tidak langsung dari El Nino, yaitu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan. "El Nino akan menciptakan kondisi kering akibat curah hujan yang kurang. Kalau biasanya di atas 50 milimeter, pada masa puncak kemarau akan lebih kecil,” tutur Indra.
Masyarakat dan pemerintah mewaspadai kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari, produksi pertanian, dan pembangkit listrik. Dampak tidak langsung dari El Nino, yaitu menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
Indra menambahkan, kebakaran yang terjadi dapat disebabkan oleh alam dan perilaku manusia. Kondisi yang kering akan memicu api menjadi lebih cepat menyebar. Untuk mencegah terjadinya kebakaran, BMKG menghimbau agar masyarakat tidak melakukan tindakan yang memicu kebakaran. BMKG juga menghimbau masyarakat mulai menghemat air untuk menjaga persediaan air.
Peneliti World Resource Institute (WRI) Indonesia Hidayah Hamzah mengatakan, Indonesia pernah mengalami El Nino pada 2015 yang berakibat terjadinya kebakaran hutan dan lahan hingga 2,6 juta hektar.
Mayoritas kebakaran hutan dan lahan disebabkan oleh perilaku manusia, seperti pembukaan dan perluasan lahan. Kebakaran tersebut menyebabkan kabut beracun. “Selain mengakibatkan kerusakan lahan, kebakaran juga mengganggu kesehatan,” kata Hidayah.
Antisipasi
Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Raffles B Panjaitan mengatakan, kebakaran hutan dan lahan setiap tahun terjadi di Indonesia ketika musim panas datang.
Pemerintah telah mengantisipasi dampak El Nino yang terjadi pada tahun ini sejak 2016. "Antisipasi tersebut dilakukan melalui identifikasi satelit untuk memantau daerah yang masuk pada area titik panas yang berpotensi terjadi kebakaran. Selain itu, KLHK juga memantau langsung di wilayah tersebut," kata dia.
Antisipasi tersebut dilakukan melalui identifikasi satelit untuk memantau daerah yang masuk pada area titik panas yang berpotensi terjadi kebakaran. Selain itu, KLHK juga memantau langsung di wilayah tersebut.
KLHK bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah memantau daerah rawan kebakaran. Patroli terpadu juga dilakukan pemerintah provinsi sebagai bentuk aksi siaga darurat lebih awal.
Menurut Raffles, pemerintah daerah perlu mendapat dukungan dari pemerintah pusat untuk menyediakan sarana prasarana. Adapun Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan KLHK telah menyediakan helikopter sejak Februari 2019 lalu.
Pemerintah menghimbau agar seluruh masyarakat Indonesia mewaspadai dampak dari El Nino, khususnya terkait kebakaran hutan dan lahan. Kebakaran yang terjadi di wilayah Riau dan Kalimantan Barat yang sudah terjadi sejak Februari lalu merupakan salah satu dampak dari El Nino.
"Polisi telah melarang masyarakat membuka lahan dengan cara pembakaran. Selain itu, kementerian pertanian telah mengeluarkan peraturan terkait pelarangan pembukaan lahan dengan cara pembakaran," kata dia.