Beroperasi sejak tahun 2016, sindikat jual beli satwa dilindungi di Surabaya mengaku telah menyelundupkan sekitar 40 komodo ke luar Indonesia. Asal komodo belum jelas.
SURABAYA, KOMPAS— Upaya penyelundupan empat anakan komodo digagalkan tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Rabu (27/3/2019). Delapan orang ditahan dengan total barang bukti 35 fauna dilindungi.
Kedelapan tersangka ditangkap dalam operasi di Surabaya, Jember, dan Bondowoso (Jawa Timur), serta Semarang (Jawa Tengah). MRS (24), AN (32), RR (32), dan VS (32) adalah warga Surabaya. BPH (22) dan DD (26) asal Bondowoso, sedangkan MR (30) adalah warga Jember, serta AW (35), warga Semarang. Pemasok utama, ED (35), asal NTT, masih buron.
”Jual beli satwa dilindungi ini dilakukan melalui media sosial,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan seusai jumpa pers di Surabaya, kemarin. Beberapa akun Facebook jadi sarana transaksi.
Saat ditelusuri, laman akun itu seputar jual beli satwa di Jatim. Namun, dicurigai juga menyasar pembeli di Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Hong Kong, dan China.
Kepada penyidik, para tersangka mengaku terlibat jual beli satwa dilindungi sejak 2016. Khusus anakan komodo, mereka menyelundupkan sekitar 40 ekor ke mancanegara.
Anakan komodo diambil dari habitat alami, di antaranya di Pulau Rinca, NTT. ”Kami tidak menangkap, tetapi beli dari orang,” ujar AN. Anakan komodo dibeli Rp 20 juta per ekor. Dari pemburu Rp 10 juta. Di tangan pembeli akhir, harganya bisa Rp 500 juta per ekor.
Pengakuan AN, ia memesan komodo di Lombok, NTB, yang dikirim lewat darat ke Surabaya. Mereka meminta pengiriman maksimal 4-5 anakan.
Diduga dari Flores
Pengamatan visual, komodo yang gagal diselundupkan itu berasal dari alam liar di daratan Flores. Itu tampak dari ukuran tubuh lebih kecil ketimbang komodo di pulau-pulau Taman Nasional Komodo di Manggarai Barat, NTT, seperti di Pulau Komodo, Rinca, Nusa Kode, Padar, dan Gili Motang.
”Komodo di daratan besar Flores ini hidup di area hutan lindung. Kami pernah cek ada yang areanya dikuasai masyarakat,” kata Wiratno, Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ditjen KSDAE mengirim tim mengambil sampel komodo untuk diuji genetika oleh tim Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hal itu untuk memastikan asal komodo.
Pemeriksaan tim, anakan komodo itu ditampung dan dirawat di rumah MRS. Di kota seperti Jakarta, Palembang, Pekanbaru, Medan, dan Batam ada kurir yang meneruskannya ke tempat tujuan.
Dari Surabaya, satwa dikirim dengan travel, truk, atau bus ke Jakarta, lalu ke Pekanbaru atau Medan, selanjutnya diteruskan ke Batam. Perjalanan berikutnya, satwa diselundupkan memakai kapal ke Malaysia sebelum diteruskan ke Thailand atau Vietnam hingga China.
Kedelapan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam penjara setidaknya lima tahun dan denda minimal Rp 100 juta. (BRO/ICH)