MATARAM, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat mendalami dugaan pelanggaran kampanye rapat umum calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, di Kota Mataram. Dugaan pelanggaran itu antara lain pelibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih.
”Itu (pelibatan anak-anak) dasar kami akan melakukan konfirmasi dan klarifikasi,” ujar Ketua Bawaslu NTB M Khuwailid, di Mataram, Kamis (28/3/2019) sore. Prabowo berkampanye di Lapangan Karang Pule, Kota Mataram, Selasa, 26 Maret, yang dihadiri massa pendukungnya.
Menurut Khuwailid, berdasarkan ketentuan perundangan, tim kampanye dilarang melibatkan warga yang belum memiliki hak pilih, yaitu anak-anak, dalam kampanye. Dalam kampanye Prabowo, Bawaslu menemukan bukti anak-anak dilibatkan selain keterlibatan aparatur sipil negara.
”Kami memiliki sejumlah bukti berupa foto dan video. Ini yang akan kami konfirmasi,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Data, dan Informasi, Suhardi, mengatakan, selain pelibatan anak-anak, juga ada atribut partai politik pengusul dan pengusung dalam kampanye itu. Bawaslu NTB sedianya memanggil penanggung jawab panitia kampanye yang juga Ketua Badan Pemenangan Daerah (BPD) NTB Ali Usman untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye itu. Namun, yang bersangkutan tidak hadir. ”Dia (Ali Usman) akan hadir besok (Jumat),” kata Suhardi.
Sebelumnya, capres nomor urut 01, Joko Widodo, Jumat, 22 Maret, melakukan kunjungan di Lombok. ”Kedatangan Joko Widodo saat itu sudah mengantongi surat cuti dari Menteri Sekretaris Negara,” kata Khuwailid.
Saat mengunjungi warga terdampak gempa di Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Joko Widodo sebagai presiden terkait percepatan pemulihan pascagempa. Saat itu, Joko Widodo menggunakan kendaraan RI 1.
Seusai mengunjungi warga, Joko Widodo menghadiri konsolidasi Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin NTB di sebuah hotel di Kota Mataram dan tidak menggunakan kendaraan RI 1.
”Yang dilakukan Joko Widodo bertemu dengan TKD dan para relawan merupakan bentuk kampanye di luar kampanye terbuka,” ucap Suhardi, anggota Bawaslu Provinsi NTB Divisi Hukum, Data, dan Informasi.
Sebenarnya, Bawaslu NTB akan menghentikan pertemuan Joko Widodo dengan TKD, tetapi batal. Sebab, TKD memiliki surat tanda terima pemberitahuan (STTP) cuti.