Kabel Udara Semrawut Harus Dipindahkan ke ”Box Ducting”
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Jakarta Selatan terus menata dan menertibkan jaringan utilitas, baik kabel udara maupun tiang penyangga, yang semrawut. Penertiban dilakukan untuk menghilangkan kabel udara yang semrawut dan mengganggu estetika.
Kegiatan penertiban dan penataan itu dilaksanakan Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Jakarta Selatan Sayid Ali serta petugas gabungan dari TNI dan Polri.
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan kabel utilitas yang semrawut. Menurut dia, kegiatan penertiban itu merupakan perintah langsung dari Gubernur DKI Anies Baswedan. Gubernur ingin memastikan jaringan utilitas rapi dan tidak mengganggu jaringan lain, seperti saluran air.
Sayid Ali, Rabu (27/3/2019), mengatakan, penertiban dilakukan di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan, dan Jalan Wijaya Kusuma Raya, Kecamatan Cilandak. Penertiban dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Nomor 126 Tahun 2018 tentang Penataan dan Penertiban Jaringan Utilitas.
Sebelum ditertibkan, koordinasi dan sosialisasi sudah dilakukan oleh pemilik utilitas. Awalnya, pemilik utilitas diminta membongkar sendiri jaringan tersebut sesuai dengan tenggat tertentu. Namun, jika perintah tak kunjung dilaksanakan, pemkot akan turun tangan langsung menertibkan.
”Sebelumnya sudah diberikan peringatan dan sudah kita rapatkan, tepatnya 22 Januari lalu di kantor wali kota. Yang bersangkutan hadir semua. Harapan kita kepada pemilik utilitas agar kooperatif dan segera menurunkan kabel utilitas agar tertata dengan rapi,” ujar Sayid.
Kepala Bidang Kelengkapan Prasarana Jalan dan Jaringan Utilitas Dinas Bina Marga DKI Jakarta Junaidi Nelman menambahkan, tahun ini ada dua wilayah di DKI Jakarta yang masuk dalam kegiatan strategis daerah (KSD) terkait penataan dan penertiban utilitas, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat.
”Tahun ini, wilayah Jaksel dan Jakpus masuk KSD. Sebelumnya sudah kita laksanakan, rapatkan jauh-jauh hari kepada pemilik utilitas, bahwa lokasi tersebut akan dibangun trotoar terutama di daerah Jaksel dan Jakpus,” ujarnya.
Menurut Junaedi, keberadaan utilitas tidak dibenarkan terbentang di udara. Pemprov DKI, lanjutnya, telah melakukan berbagai upaya untuk menangani utilitas yang terbentang di udara, salah satunya dengan pembuatan box ducting di dalam tanah.
”Utilitas seharusnya lewat bawah, bukan lewat atas karena di atas tidak ada izin. Jadi, tidak ada lagi kabel-kabel di udara. Semua utilitas berada di dalam tanah semua dengan kedalaman kurang lebih 2 meter,” ucapnya.