JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah tetap akan membatasi ukuran kapal yang beroperasi di perairan Indonesia, yakni maksimal 200 gros ton. Sikap ini ditegaskan seiring kebijakan perikanan tangkap yang diarahkan untuk berpihak kepada nelayan kapal dalam negeri.
Saat ini, sebagian besar kapal dalam negeri yang digunakan nelayan Indonesia berukuran kecil.
”Cukup dengan ukuran kapal yang diatur seperti sekarang agar penangkapan ikan lebih berkeadilan dan berkelanjutan,” kata Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Zulficar Mochtar di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menurut dia, pemerintah berkomitmen perairan Indonesia hanya boleh dinikmati nelayan dalam negeri. Saat ini, sekitar 90 persen kapal perikanan di Indonesia berukuran di bawah 10 gros ton (GT).
Pemerintah membatasi ukuran kapal ikan yang beroperasi di Indonesia, yakni kapal penangkapan ikan berukuran maksimal 150 GT dan kapal pengangkut ikan maksimal 200 GT. Ukuran kapal dibatasi untuk mencegah eksploitasi ikan berlebih; praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF); serta alih muatan kapal di tengah laut.
Ia menambahkan, jika kapal-kapal ikan berukuran besar hingga 1.000 GT diizinkan beroperasi di Indonesia, dikhawatirkan perikanan Indonesia hanya dinikmati segelintir pelaku usaha.
”Ikan harus bisa dinikmati semua nelayan Indonesia. Sekitar 90 persen nelayan merupakan nelayan kecil. Kebijakan harus berpihak pada yang kecil dan kurang dapatkan akses selama ini,” kata Zulficar.
Sebelumnya, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) meminta pemerintah membuka izin bagi kapal ikan ukuran besar hingga 1.000 GT. Kapal-kapal besar dinilai diperlukan untuk mendorong penangkapan ikan di laut lepas. Ketua Umum HNSI Yussuf Solichien mengatakan, pemerintah sudah melarang kapal ikan asing ilegal masuk. Akan tetapi, kapal-kapal dalam negeri juga dibatasi, yakni maksimal berukuran 200 GT.
”Kapasitas segitu (200 GT) hanya bisa (beroperasi) di laut Indonesia. Kita perlu keluar dari zona laut Indonesia sehingga kalau perlu 1.000 GT harus diberi izin untuk memanfaatkan sumber daya alam,” ujarnya.
Yussuf menambahkan, nelayan tidak hanya memanfaatkan hasil laut Indonesia yang melimpah. Namun, nelayan juga merupakan mata dan telinga untuk menjaga laut dan perbatasan.
Berdasarkan data KKP, jumlah kapal berukuran 30-150 GT yang mengantongi izin penangkapan ikan per 27 Maret 2019 sebanyak 4.343 kapal. Adapun kapal pengangkutan ikan berukuran 30-200 GT berjumlah 301 kapal.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch Indonesia Mohammad Abdi Suhufan menyebutkan, kapal-kapal besar berukuran hingga 1.000 GT hanya bisa diadakan segelintir pengusaha. Kondisi itu dikhawatirkan menimbulkan persaingan tidak sehat. Nantinya keberpihakan harus difokuskan kepada nelayan-nelayan kecil yang mendominasi usaha penangkapan ikan di Indonesia.