logo Kompas.id
UtamaPembaruan KUHP Harus...
Iklan

Pembaruan KUHP Harus Disesuaikan dengan Revolusi Industri 4.0

Oleh
Emilius Caesar Alexey
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ERKJIr-jwI47EdzRa0La0wMAdo8=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FIMG-20190328-WA0001_1553748808.jpg
ERIKA KURNIA UNTUK KOMPAS

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyampaikan sambutan dalam seminar nasional bertajuk ”Sumbangan Pemikiran Multidisiplin Ilmu terhadap Perkembangan Hukum Pidana” di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengupayakan agar arah kebijakan perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana sesuai dengan perkembangan zaman, yang saat ini memasuki revolusi industri keempat. Penyusunan pembaruan hukum pidana pun harus memanfaatkan multidisiplin ilmu.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, pembaruan hukum pidana harus mempertimbangkan hal-hal lain di luar rumah hukum pidana yang juga berkembang secara dinamis dan sulit diramalkan. Kondisi ini dimungkinkan dengan mudahnya akses lintas batas negara, seiring dengan kemajuan teknologi di era revolusi industri keempat.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000