JAKARTA, KOMPAS — Upaya pendalaman pasar modal dengan memperbanyak jumlah investor terus dilakukan, salah satunya melalui pemanfaatan teknologi berbasis dalam jaringan. Pendaftaran calon investor pasar modal pun dibuat semakin sederhana.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan program simplifikasi pembukaan rekening efek dan Rekening Dana Nasabah (RDN) secara elektronik di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Sebelumnya pembukaan rekening efek bisa memakan waktu beberapa hari karena diperlukannya tanda tangan basah dan verifikasi melalui tatap muka. Saat ini, melalui penyederhanaan berbasis dalam jaringan (daring), pembukaan rekening efek hanya memakan waktu kurang dari satu jam.
Proses yang dilakukan pun semudah mendaftarkan diri di situs e-dagang untuk berbelanja. Calon investor cukup melakukan registrasi secara digital dengan mengunduh aplikasi yang disediakan oleh perusahaan efek, contohnya aplikasi IPOTGO dan IPOTPAY milik PT Indo Premier Sekuritas.
Selanjutnya, calon investor tinggal mengikuti langkah registrasi, seperti memasukkan nomor kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), mengunggah foto diri dengan memegang KTP-el, dan foto spesimen tanda tangan.
Dalam waktu kurang dari satu jam, nasabah akan mendapatkan rekening efek sebagai rekening transaksi, sub-rekening efek (SRE) sebagai rekening penyimpanan efek, nomor identifikasi investor tunggal atau single investor identification (SID), serta nomor RDN yang dibuka di Bank Panin sebagai salah satu bank RDN terdaftar untuk rekening penampungan dana.
Dalam peluncuran program ini, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar modal OJK Hoesen mengatakan, saat ini terdapat 16 perusahaan efek yang memfasilitasi pembukaan rekening efek secara dalam jaringan (daring). Perusahaan-perusahaan sekuritas tersebut di antaranya Indo Premier Sekuritas, Trimegah Sekuritas, dan BCA Sekuritas.
Penyederhanaan
Konsep penyederhanaan pembukaan rekening efek dan RDN secara elektronik ini, lanjut Hoesen, menyelaraskan pemanfaatan skema uji tuntas pelanggan atau customer due diligence (CDD) antara perusahaan efek dan bank-bank administrator.
”Penyederhanaan ini semoga memberi dampak pada peningkatan jumlah investor domestik pasar modal. Dengan dukungan layanan transaksi berbasis daring, diharapkan pasar modal Indonesia semakin berdaya tahan,” ujar Hoesen.
Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuai dengan ketentuan peraturan, tetapi juga tetap efisien dan memudahkan aktivitas transaksi di pasar modal. SEOJK berisi pedoman teknis pembukaan rekening efek nasabah dan RDN secara elektronik, penyediaan CDD pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individu.
Data BEI mencatat, hingga 22 Maret 2019, jumlah investor saham berdasarkan SID sebanyak 915.675 investor, meningkat 151 persen dari Desember 2014 sejumlah 364.465 investor.
Sementara jumlah investor reksadana berdasarkan jumlah SID hingga Februari 2019 tercatat 1.085.670 investor, meningkat 239 persen dari Desember 2014, yakni sejumlah 320.063 investor.
Melalui program penyederhanaan ini, Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko BEI Fithri Hadi berharap jangkauan perusahaan efek dalam memberikan layanan kepada investor semakin luas.
”Upaya simplifikasi ini juga dapat mengatasi terbatasnya jaringan pemasaran perusahaan efek yang hanya terfokus di kota besar,” ujarnya.