Setelah Tiga Pekan, Satu Penganiaya Ditangkap Polisi
Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Setelah memburu pelaku selama lebih dari tiga pekan, polisi membekuk EL (23), perampas dan penganiaya remaja berinisial HS (16). Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran polisi.
Perampasan di sepeda motor disertai dengan pembacokan itu terjadi pada Sabtu (2/3/2019) sekitar pukul 20.30 di Lapangan Puri Jaya, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Tim Gabungan Reserse Mobile dan Tim Jawara Polda Banten menangkap EL di rumah tinggalnya di Desa Pasir Muncang, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Selasa (26/3/2019) malam.
”Modusnya, pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor KLX memepet korban yang mengendarai motor Vario. Kemudian, pelaku mengambil barang korban dan membacok korban menggunakan golok,” kata Direktur Reskrimum Polda Banten Komisaris Besar Novri Turangga, di Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Kamis, 28 Maret.
Korban mengalami tiga luka pada tangan kirinya. Korban juga kehilangan uang Rp 170.000, ponsel, dan sepeda motor yang dibawa kabur kedua pelaku.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengelak bahwa dirinya yang membacok korban dan berdalih yang membacok korban adalah temannya. Dari keterangan EL, polisi mendapatkan identitas satu pelaku lain.
Berhenti di perjalanan
Marjuki, ayah korban, mengatakan, saat kejadian, HS membuat janji untuk bertemu dengan teman perempuannya. Dalam perjalanan, korban berhenti di lokasi kejadian karena ingin buang air kecil.
Saat sedang buang air kecil, dua pelaku mendekati korban. Mereka menggunakan sepeda motor, lalu memepet korban dan meminta uang korban.
HS langsung memberikan uang Rp 170.000 yang ada di tangannya. ”Anak saya takut, jadi uang yang dibawa langsung diserahkan kepada pelaku,” kata Marjuki.
Tak puas setelah mendapat uang, para pelaku juga mengambil paksa telepon genggam milik korban dan sepeda motor jenis Vario milik korban. Pelaku juga membacok korban sebanyak tiga kali di bagian tangan sebelah kiri. Melihat korbannya tak berdaya, kedua pelaku melarikan diri membawa rampasannya.