logo Kompas.id
UtamaSurat Keterangan Perekaman...
Iklan

Surat Keterangan Perekaman KTP-el Bisa untuk Memilih

Oleh
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/8wHu8IPearILck3LnjWrYoyi7fk=/1024x486/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2FWhatsApp-Image-2019-03-28-at-6.00.39-PM_1553771132.jpeg
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DHANY UNTUK KOMPAS

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi saat pembacaan putusan uji materi atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di Jakarta, Kamis (28/3/2019).

JAKARTA, KOMPAS —  Mahkamah Konstitusi atau MK melalui putusannya membolehkan surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik digunakan untuk memilih pada hari pemungutan suara Pemilu 2019, 17 April 2019.

Selain itu, MK juga memutuskan memperpanjang waktu bagi pemilih dengan kondisi khusus yang hendak pindah memilih. Hal lain, MK memperpanjang waktu penghitungan suara, dari semula berakhir pada hari yang sama menjadi dapat diperpanjang hingga 12 jam setelah hari pemungutan suara.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000