Vonis Penyuap Hakim Tipikor Medan Dibacakan Hari Ini
Oleh
Hamzirwan Hamid
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pengusaha Tamin Sukardi akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan terkait dengan perkara kasus dugaan suap kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/3/2019).
Susunan majelis hakim perkara ini terdiri atas Ketua Majelis Hakim Rosmina didampingi anggota Saifudin Zuhri, Duta Baskara, Sigit Herman Binaji, dan Sukartono.
Sebelumnya, Tamin dituntut pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan. Ia diyakini bersalah atas kasus dugaan suap kepada Merry Purba dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Jaksa menilai, perbuatan Tamin telah mencemarkan nama baik lembaga peradilan dan nama baik profesi hakim. Ia juga disebut tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Selain itu, Tamin juga dinilai terbukti berperan aktif dalam dalam pelaksanaan kejahatan, memberikan keterangan yang berbelit-belit selama sidang, dan berusaha mengaburkan fakta perbuatan atau kejadian.
Adapun hal yang meringankan adalah Tamin belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Ia telah berusia lanjut dan menderita penyakit yang memerlukan perawatan berkesinambungan.
Sebelumnya, Tamin bersama Hadi Setiawan didakwa memberikan uang 280.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 3 miliar kepada hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi.
Perbuatan Tamin dinilai melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengaruhi putusan
Pemberian uang tersebut untuk memengaruhi putusan terhadap kasus terdakwa Tamin. Selain itu, agar majelis hakim memutus Tamin tidak terbukti bersalah dan divonis bebas.
Untuk diketahui, Tamin saat itu didakwa atas kasus pengalihan tanah negara yang dikelola PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II kepada pihak lain seluas 106 hektar. Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan itu.
Adapun dua hakim lain yang menangani perkara Tamin ialah hakim ketua, Wahyu Prasetyo Wibowo, dan hakim anggota, Sontan Merauke Sinaga. Selain kepada Merry, menurut jaksa, Hadi dan Tamin juga berencana memberikan uang 130.000 dollar Singapura kepada hakim Sontan. (MELATI MEWANGI)