Pemerintah Provinsi NTT meminta pengusutan polisi sampai kepada para pihak di Taman Nasional Komodo dan sekitarnya. Hasil uji genetika komodo selesai akhir bulan ini.
SURABAYA, KOMPAS— Dua orang, ED dan EB, diburu polisi dalam kasus upaya penyelundupan 35 satwa dilindungi, termasuk enam anak komodo dari Nusa Tenggara Timur. Keduanya diyakini sebagai pemburu atau penangkap anak satwa endemik NTT, salah satu turunan jenis satwa dari era purba itu.
Hingga kemarin, tim penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menahan delapan tersangka. Dalam rilis, Rabu lalu, polisi hanya menyebut ED sebagai pemasok pertama komodo dan tinggal di NTT.
”Yang buron menjadi dua,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan, Kamis (28/3/2019). Inisial EB dari pengembangan pemeriksaan tersangka VS, yang tinggal di Surabaya, tetapi kelahiran Ngada, NTT. Pengakuan VS, anak komodo diperoleh dari ED dan EB yang disebut pemburu atau penangkap komodo dari habitat alam.
Belum jelas apakah ED dan EB memperoleh anak komodo dari kawasan Taman Nasional Komodo atau Pulau Flores bagian utara. Morfologi komodo dari dua kawasan itu berbeda. Dugaan sementara, komodo dari daratan Flores.
Di Kupang, Kepala Biro Humas Setda NTT Jelamu Ardu Marius mengapresiasi Polda Jatim yang mengungkap kasus ini. Ia berharap penyelidikan sampai di Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), bekerja sama dengan Polda NTT dan Polres Manggarai Barat.
Menurut Marius, pengelola taman, masyarakat, dan aparat di sekitar BTNK wajib dimintai keterangan. ”Satwa ini satu dari tujuh keajaiban dunia yang diakui unik secara internasional. Komodo jadi branding (merek) pariwisata Indonesia,” ujarnya.
Temuan proyektil
Berdasarkan pemeriksaan terhadap satu anak komodo sitaan, menurut Yusep, ditemukan pecahan logam yang diduga bagian proyektil peluru. Jika benar, ada kemungkinan induknya dibunuh.
Hingga kemarin, enam anak komodo sitaan polisi masih dirawat di kandang Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan Jatim Park. ”Keenamnya dirawat. Sehat dan tidak ada yang sakit,” ujar Kepala BBKSDA Jatim Nandang Prihadi.
Satu dari enam anak komodo itu merupakan barang bukti kasus yang ditangani tim penyidik Badan Reserse Kriminal Polri. Lima lainnya merupakan barang bukti kasus yang ditangani tim Ditreskrimsus Polda Jatim.
Usia enam anak komodo itu bervariasi, 1-3 tahun. Komodo tertua 2-3 tahun dengan panjang 125,9 sentimeter dan berat 1,5 kg. Komodo 2 tahun berukuran panjang 122,4 cm dan berat 1,64 kg. Empat komodo 1 tahun panjangnya 75,6-90,2 cm. Beratnya 0,4-0,55 kg.
Nandang mengatakan, tim Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam Kementerian LHK telah mengambil sampel komodo untuk diuji genetikanya di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Hasilnya diharapkan selesai akhir bulan ini. Uji itu dilakukan demi penyidikan perkara dan untuk mengetahui asal komodo. (BRO/NIK/KOR)