logo Kompas.id
UtamaDKI Tambah Kanal Aduan Warga
Iklan

DKI Tambah Kanal Aduan Warga

Oleh
Irene Sarwindaningrum
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah kanal-kanal pengaduan dari warga, dari 8 kanal menjadi 12 kanal. Selain itu, aparatur pegawai negeri sipil juga diwajibkan melakukan tindak lanjut lebih cepat terhadap aduan warga tersebut. Hal ini didasarkan atas studi Badan Pusat Statistik DKI Jakarta tentang pelayanan warga DKI Jakarta yang masih perlu ditingkatkan.

https://cdn-assetd.kompas.id/Y2jmApTqkIRxoddaCmeorN39dJY=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_15273503_19_1.jpeg
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Warga mengakses situs Lapor.go.id di Jakarta, Kamis (23/7). Situs berbasis media sosial dan terpadu dengan lebih dari 800 unit kerja pemerintah itu untuk menampung aspirasi dan pengaduan. Situs yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu juga hadir dalam aplikasi untuk Android ataupun IoS.

Kepala Subbagian Lembaga Kemasyarakatan Biro Tata Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Agus Saputra mengatakan, empat kanal baru untuk pengaduan warga adalah pengaduan inspektorat, pengaduan doorstop di Balaikota DKI Jakarta, pengaduan e-office (surat) yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, dan pengaduan tingkat kelurahan. Semuanya mulai diberlakukan pada 7 April mendatang.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000