JAKARTA, KOMPAS - Kementerian Dalam Negeri memerintahkan semua unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah, tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Langkah ini diambil untuk mempercepat perekaman kartu tanda penduduk elektronik.
Kebijakan itu sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi pada Kamis lalu yang menyatakan, surat keterangan (suket) perekaman KTP-el dapat digunakan sebagai syarat memilih di Pemilu 2019. Putusan ini jadi solusi bagi calon pemilih yang terancam kehilangan haknya karena belum punya KTP-el dan belum masuk daftar pemilih tetap.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengirimkan surat edaran ke KPU di daerah, untuk menjelaskan poin-poin utama putusan MK itu, yang berdampak langsung pada tahapan dan pengaturan teknis pemilu.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, menuturkan, data nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum di suket, juga terdaftar di basis data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Oleh karena itu, tak akan ada data ganda dalam penggunaan suket. "Jadi, tak perlu khawatir ada penyalahgunaan karena NIK yang ada dalam suket, juga terdata di kemendagri," kata Tjahjo di Jakarta, Jumat (29/3/2019).
Meski demikian, lanjut Tjahjo, antisipasi kecurangan penggunaan suket tetap dilakukan. Terkait hal itu, kemendagri telah menyurati kepala daerah agar dinas kependudukan dan pencatatan sipil di daerahnya tetap membuka pelayanan administrasi kependudukan di hari pemungutan suara, 17 April 2019. "Kami beri dukungan penuh ke KPU untuk pengecekan data calon pemilih," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, dinas dukcapil kabupaten/kota juga telah diperintahkan untuk mempercepat perekaman KTP-el bagi warga yang belum merekam datanya. Untuk itu, semua unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah diminta tetap buka di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur.
Dinas dukcapil juga mengoptimalkan pelayanan jemput bola ke lokasi yang sulit dijangkau, seperti sekolah, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, dan rumah sakit. ”Kami juga minta masyarakat proaktif merekam. Bila telah melakukan perekaman, pasti suket diterbitkan," tutur Zudan.Berdasar catatan Ditjen Dukcapil, masih ada 4.231.823 warga yang belum memiliki KTP-el, sebagian besar ada di Papua
Surat edaran
Anggota KPU Pramono Ubaid Tanthowi menuturkan, KPU akan merevisi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pasalnya, sejumlah ketentuan di peraturan itu, terpengaruh dengan putusan MK terkait uji materi UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, revisi peraturan PKPU itu harus dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah.
Sambil menunggu proses revisi peraturan KPU, Sabtu ini, komisi itu akan menerbitkan surat edaran untuk jajaran KPU di seluruh daerah, guna menjelaskan poin-poin utama putusan MK. Surat edaran itu diharapkan jadi panduan kerja KPU di daerah.
Surat edaran itu, antara lain mengatur tentang batas akhir pengurusan pindah memilih, yaitu hingga 7 hari sebelum hari pemungutan suara. Namun, perpanjangan masa pengurusan pindah memilih dari sebelumnya hingga 30 hari sebelum pencoblosan, hanya berlaku untuk warga negara yang mengalami empat kondisi. Empat kondisi itu adalah sakit, ditimpa bencana alam, menjalani hukuman atau tahanan, dan menjalankan tugas atau pekerjaan. Khusus untuk calon pemilih yang pindah memilih karena tugas belajar, menurut Pramono, hal itu harus dijelaskan dengan adanya ikatan dinas.
Dalam surat edaran itu juga akan dijelaskan bahwa suket perekaman KTP-el, dapat dipakai sebagai syarat memilih. KPU juga akan menjelaskan, penghitungan suara di TPS dapat dilakukan hingga 12 jam setelah hari pemungutan suara.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.