JAKARTA, KOMPAS — Meski telah menjadi terdakwa perkara korupsi dana alokasi khusus, bekas Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan belum kunjung ditarik oleh Partai Amanat Nasional dari parlemen. PAN juga belum mau melepas kursi pimpinan DPR setelah Taufik ditetapkan menjadi tersangka dan kini tengah menjalani persidangan. Komitmen antikorupsi partai politik pun dipertanyakan.
Sejak didakwa menerima suap terkait pengurusan anggaran dana alokasi khusus Kabupaten Kebumen pada pekan lalu, Taufik belum diberhentikan sementara sebagai anggota DPR. Padahal, Pasal 244 Ayat 1 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD menyatakan, anggota DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana khusus.
”Diberhentikan sementara itu yang bisa dilakukan. Sayangnya, tak ada inisiatif apa pun dari PAN,” kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi), Lucius Karus, Jumat (29/3/2019), di Jakarta.
Lucius menyebutkan, anggota DPR dipilih atas dasar kepercayaan. Karena itu, apabila mereka melakukan korupsi, hal itu merupakan bentuk pengingkaran atau pengkhianatan atas mandat rakyat yang diterima.
”Oleh karena itu, sudah seharusnya anggota Dewan dan parpol memperlihatkan tanggung jawabnya kepada pemilik mandat dengan mengganti orang yang sudah mengingkari kepercayaan rakyat,” ucap Lucius.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat PAN Yandri Susanto mengatakan, PAN sedang mempersiapkan pengganti Taufik sebagai unsur pimpinan DPR. Namun, setelah melalui konsultasi dengan pimpinan DPR lainnya, proses penggantian juga mensyaratkan pengunduran diri Taufik.
Yandri mengatakan, PAN sudah berusaha untuk menemui Taufik yang sedang ditahan untuk mengikuti proses persidangan di Semarang, Jawa Tengah, guna meminta keikhlasannya untuk mengundurkan diri. Namun, hingga kini petinggi PAN belum bisa mendapat kesempatan bertemu.
”Ketua umum kami sudah mencari waktu untuk menemui Mas Taufik guna meminta keikhlasan untuk mundur. Toh, sudah tidak efektif lagi,” ujar Yandri.
Dengan berakhirnya masa persidangan IV 2018-2019 pada Kamis (28/3/2019), sudah tidak ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan penggantian antarwaktu (PAW). Sebab, berdasarkan UU MD3, PAW tidak dimungkinkan dalam enam bulan terakhir masa jabatan. Karena itu, apabila masa jabatan anggota Dewan 2014-2019 berakhir pada 30 September 2019, penggantian paling lambat sebelum 1 April 2019.
Taufik pun terancam tidak dapat ditarik dari DPR oleh PAN. Padahal, ia tidak dapat menjalankan tugasnya sebagai anggota dan pimpinan DPR secara efektif. ”Kalau penggantian tidak bisa diproses, ya, ini kerugian juga bagi kami di PAN,” lanjut Yandri.
Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo membantah bahwa pengunduran diri Taufik menjadi syarat pemberhentian Taufik dari kursi Wakil Ketua DPR. Namun, bagi Bambang, pemberhentian sebaiknya menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.