JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan, surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik dapat digunakan sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019, selain KTP-el. Oleh karena itu, dalam upaya percepatan perekaman data penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah agar tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (29/3/2019), mengatakan, pihaknya telah menyurati semua gubernur, bupati, dan wali kota agar memerintahkan kepala disdukcapil kabupaten/kota untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi warga yang belum merekam datanya.
”Ditjen Dukcapil merespons cepat putusan MK agar jumlah 2 persen yang belum melakukan perekaman KTP-el bisa mencoblos,” ujar Zudan.
Berdasarkan catatan Ditjen Dukcapil, hingga saat ini ada 4.231.823 warga yang belum memiliki KTP-el. Lima provinsi dengan tingkat perekaman KTP-el yang masih rendah adalah Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.
Zudan menjelaskan, dalam upaya percepatan perekaman KTP-el, semua unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah akan tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses perekaman KTP-el terus berjalan sehingga penduduk wajib KTP-el bisa segera merekam datanya.
Data tunggal
Selain itu, disdukcapil juga akan mengoptimalkan pelayanan jemput bola ke lokasi-lokasi yang sulit dijangkau, seperti sekolah, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan, panti, rumah sakit, dan lokasi-lokasi penduduk rentan administrasi kependudukan.
”Kami juga minta masyarakat proaktif merekam. Apabila masyarakat ini merekam, pasti suket diterbitkan. Dalam hal KTP-el nya sudah status print ready record, KTP-el-nya langsung dicetakkan,” kata Zudan.
Percepatan perekaman KTP-el ini sebenarnya menguntungkan bagi pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum dalam upaya pembersihan daftar pemilih tetap. Dengan penggunaan KTP-el, arah penunggalan data kependudukan menjadi lebih pasti.
”Keuntungannya adalah daftar pemilih akan dapat terbebas dari data ganda karena data kependudukan Dukcapil Kemendagri adalah data by name by address yang telah dikonsolidasikan,” kata Zudan.