logo Kompas.id
UtamaLayanan Dinas Dukcapil Buka...
Iklan

Layanan Dinas Dukcapil Buka pada Hari Libur

Oleh
NIKOLAUS HARBOWO
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uXJpVwAMjj-9J1nEp316rGmV5Ok=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2F20190117_REKAM-KTP_D_web_1547701284.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Para warga binaan mengikuti rekam cetak KTP elektronik yang difasilitasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta, Kamis (17/1/2019). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Ditjen Pemasyarakatan untuk menyukseskan Pemilu 2019 dengan memastikan para warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya serta mengeliminasi suara yang terbuang.

JAKARTA, KOMPAS — Mahkamah Konstitusi memutuskan, surat keterangan perekaman kartu tanda penduduk elektronik dapat digunakan sebagai syarat memilih dalam Pemilu 2019, selain KTP-el. Oleh karena itu, dalam upaya percepatan perekaman data penduduk, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan unit pelayanan administrasi kependudukan di daerah agar tetap membuka pelayanan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh di Jakarta, Jumat (29/3/2019), mengatakan, pihaknya telah menyurati semua gubernur, bupati, dan wali kota agar memerintahkan kepala disdukcapil kabupaten/kota untuk melakukan percepatan perekaman KTP-el bagi warga yang belum merekam datanya.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000