logo Kompas.id
UtamaRUU Penghapusan Kekerasan...
Iklan

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Memastikan Keadilan bagi Korban

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/IyDJKZSiMlPVcLVegwnKdeuxQKI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20190328_111349_1553776673.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati (kanan) menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual memastikan tidak ada warga negara yang berhak melakukan ataupun menjadi korban kekerasan seksual dan pelecehan. Dia mengatakan hal itu pada diskusi publik di DPR, Jakarta, Kamis (28/3/2019).

Selain untuk melindungi masyarakat, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga memastikan hak korban kekerasan seksual dipenuhi, termasuk upaya pemulihan korban.

JAKARTA, KOMPAS — Menjelang pemilihan presiden pada April mendatang, DPR didesak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. RUU ini memastikan keadilan dan pemenuhan hak korban serta menekankan terbentuknya sistem di masyarakat yang mencegah terjadi kekerasan seksual ataupun pelecehan.

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000