logo Kompas.id
UtamaDana Pensiun Syariah untuk...
Iklan

Dana Pensiun Syariah untuk Guru

Oleh
Mohammad Amin dari Otoritas Jasa Keuangan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/d4iJq9QFgW_y04dvykvvafYri6I=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_20624344_5_3.jpeg
Kompas

Para guru berdedikasi yang mengajar di daerah terluar, terjauh, dan tertinggal mendapat penghargaan dalam puncak peringatan HUT ke-70 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (13/12/2015).

Ketika diminta mewakili Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sebagai narasumber dalam kegiatan pengenalan dana pensiun syariah di sebuah kecamatan di Pemalang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu, penulis teringat memori puluhan tahun silam saat belajar di madrasah diniyah. Terbayang wajah-wajah guru yang ikhlas serta penuh dedikasi dan semangat mengajarkan pengetahuan walaupun mereka tidak mendapatkan bayaran memadai.

Tebersit pertanyaan dalam pikiran, apakah mungkin guru madrasah dapat mengikuti dana pensiun syariah yang mensyaratkan adanya pembayaran iuran program pensiun?

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000