Pada 14 Agustus 2014, Bank Indonesia meluncurkan Gerakan Nasional Nontunai. Gerakan itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan instrumen nontunai. Pada ujungnya, akan terbentuk masyarakat yang terbiasa menggunakan instrumen pembayaran nontunai.
Merujuk laman Bank Indonesia, instrumen pembayaran nontunai antara lain berupa kartu, cek, bilyet giro, dan uang elektronik. Kartu terdiri dari kartu anjungan tunai mandiri dan kartu debit serta kartu kredit. Adapun uang elektronik ada yang berbasis cip dan server.
Peningkatan transaksi nontunai mengurangi besaran salah satu biaya dalam penyelenggaraan transaksi tunai, yakni penyediaan uang tunai. Uang tunai harus melalui proses pembuatan, kemudian didistribusikan. Setelah itu, perlu juga ditarik dan diganti jika uang sudah lusuh dan rusak.
Data BI menunjukkan, per Februari 2019, sebanyak 17,153 juta kartu kredit beredar. Adapun jumlah transaksi pada Februari 2019 sebanyak 26,447 juta transaksi senilai Rp 25,816 triliun.
Sementara jumlah kartu ATM/debit yang beredar per Februari 2019 sebanyak 154,861 juta kartu. Adapun transaksi belanja dan penarikan uang menggunakan kartu ATM dan debit 531,467 juta transaksi pada Februari 2019 senilai Rp 577,656 triliun.
Baik kartu kredit maupun kartu ATM/debit bisa digunakan untuk menarik tunai dan berbelanja. Bedanya, nilai transaksi menggunakan kartu ATM dan debit akan dipotong dari jumlah dana di dalam rekening kita. Jika rekening kita kosong, transaksi pembayaran, belanja, transfer, dan tarik tunai tak bisa dilakukan.
Adapun transaksi menggunakan kartu kredit dihitung sebagai utang. Jumlah utang ini akan ditagihkan kepada pemilik kartu kredit pada setiap tanggal penagihan. Jika tak bisa membayar, pemilik utang dikenai bunga yang akan diperhitungkan pada tanggal penagihan berikutnya.
Pada Februari 2019, berdasarkan data BI, uang elektronik yang beredar sebanyak 189,222 juta kartu. Transaksi nontunai menggunakan uang elektronik pada Februari 2019 sebanyak 294,101 juta transaksi senilai Rp 5,97 triliun.
Saat ini, semakin banyak transaksi yang bisa dibayar menggunakan uang elektronik, baik berbasis cip maupun berbasis server. Ongkos naik moda transportasi dalam kota, belanja di minimarket, tarif jalan tol, dan membayar tagihan penggunaan telepon adalah sebagian transaksi yang bisa dibayar menggunakan uang elektronik.
Pemerintah berupaya meningkatkan transaksi nontunai, antara lain melalui perubahan sistem bantuan dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan yang semula diberikan secara tunai diganti menjadi nontunai. Masyarakat peserta PKH memperoleh kartu yang bisa berfungsi sebagai kartu ATM dan debit sekaligus menandai kepemilikan rekening. Masyarakat bisa menggunakan kartu itu untuk membayar nilai belanjanya di toko kelontong yang bertindak sebagai agen bank. Namun, kartu itu juga bisa digunakan untuk menarik uang tunai di agen bank dan ATM.
Pemerintah berupaya meningkatkan transaksi nontunai, antara lain melalui perubahan sistem bantuan dalam Program Keluarga Harapan.
Mengajak masyarakat meningkatkan transaksi pembayaran nontunai mesti diiringi dengan mendorong literasinya. Masyarakat mesti mengetahui masalah yang semestinya diantisipasi, bahkan dihindari, dalam bertransaksi nontunai.
Dalam menggunakan kartu debit/ATM untuk menarik uang tunai, misalnya, masyarakat mesti diingatkan agar tidak sembarangan menuliskan nomor identifikasi personal (PIN).
Hal lain yang perlu diketahui, jika kartu ATM tertelan, segera lapor ke bank penerbit kartu. Jangan sembarangan menyebutkan nomor PIN kepada orang lain. Selain itu, mesti hati-hati menerima tawaran dari pihak lain mengenai penggunaan kartu ATM/debit.
Mengajak masyarakat tunai menjadi masyarakat nontunai perlu proses. Tak ada yang seketika.