Hari Terakhir Pelaporan, Tingkat Kepatuhan Baru 69,36 Persen
Oleh
ERIKA KURNIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tingkat kepatuhan penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi baru 69,36 persen pada pukul 11.00 WIB. Sementara, batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik adalah hari ini, Minggu (31/3/2019) hingga pukul 23.59 WIB.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Isnaini, mengatakan, dari sekitar 300.000 lebih penyelenggara negara wajib lapor, baru sekitar 235.000 atau 68,39 persen dari mereka yang mengirimkan LHKPN.
"Oleh karena itu, kami menghimbau kepada penyelenggara negara, masih ada waktu sampai pukul 23.59 WIB untuk melaporkan LHKPN secara elektronik melalui elhkpn.kpk.go.id," kata Isnaini saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, di kawasan Kuningan, Jakarta.
Menurut dia, sampai sekitar pukul 08.00 WIB, sudah ada 139 instansi, baik di pusat hingga daerah, yang tingkat pelaporan LHKPN sudah mencapai 100 pesen.
Dari instansi kementerian ada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Di instansi legislatif, ada 18 DPRD kota dan kabupaten yang kepatuhannya sudah 100 persen. Instansi lainnya antara lain seperti Kantor Wakil Presiden, PT MRT Jakarta, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami menghimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, agar para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi yang berlaku," imbuhnya.
Pemberian sanksi administratif terhadap wajib lapor yang tidak patuh melaporkan LHKPN menjadi wewenang pemimpin instansi. Ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan aturan di internal lembaga masing-masing.
Kami menghimbau kepada para pimpinan instansi atau lembaga, agar para wajib lapor di lingkungannya yang terlambat atau belum melaporkan agar dikenakan sanksi administrasi yang berlaku.
Kepatuhan untuk menyerahkan LHKPN menjadi salah satu ukuran keseriusan penyelenggara negara dalam penyelenggaraan negara yang berintegritas. Ini diatur melalui peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Hal itu juga diatur pula dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.