logo Kompas.id
UtamaKetika PPPK Menjadi Rumah...
Iklan

Ketika PPPK Menjadi Rumah Honorer

Oleh
Nikolaus Harbowo
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/LcA53Dn60n5FUzxEfVTlhjcBq1o=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2Fkompas_tark_16326308_46_1.jpeg
Kompas/Ismail Zakaria

Pegawai honorer dari berbagai wilayah berunjukrasa di depan Gedung DPR/MPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (15/9/2015). Mereka menuntut diangkat menjadi pegawai negeri sipil.

Ketika tuntutan menjadi pegawai negeri sipil terbentur undang-undang, pemerintah membuka pintu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK bagi honorer. Padahal PPPK didesain bagi tenaga-tenaga profesional di luar birokrasi untuk memperkuat birokrasi. Alhasil reformasi birokrasi dipertaruhkan.

Saat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disusun, muncul keinginan untuk mendorong tenaga-tenaga profesional di luar birokrasi agar masuk ke birokrasi.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000