Tingkat Kepatuhan DPR Laporkan LHKPN Belum 50 Persen
Oleh
ERIKA KURNIA
·4 menit baca
[caption id="attachment_10240748" align="alignnone" width="720"] Peta tingkat kepatuhan penyelenggara melaporkan LHKPN per wilayah, sampai dengan sekitar pukul 13.30 WIB. Hari ini, Minggu (31/3/2019), adalah hari terakhir pelaporan LHKPN.[/caption]
JAKARTA, KOMPAS - Tingkat kepatuhan lembaga legislatif Dewan Perwakilan Rakyat dalam menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara hingga Minggu (31/3/2019) siang, belum menyentuh angka 50 persen. Kepatuhan mereka sebagai bahan pertimbangan integritas perwakilan rakyat pun dipertanyakan.
Berdasarkan data LHKPN elektronik sampai pukul 11.00 WIB, dari total delapan wajib lapor di MPR, baru enam orang yang sudah melapor. Di instansi DPD, dari 133 wajib lapor, sudah 97 atau 72 persen wajib lapor yang melapor. Adapun dari 17.526 wajib lapor di DPRD kabupaten/kota di seluruh Indonesia, baru 49,91 persen orang yang menyerahkan LHKPN.
Sementara, di posisi terendah ada DPR RI. Dari 556 wajib lapor di DPR RI, baru 273 atau 49,1 persen yang sudah melaporkan LHKPN. Padahal, 94 persen dari 560 anggota DPR periode 2014-2019 kembali mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPR periode 2019-2024.
Dari 556 wajib lapor di DPR RI, baru 273 atau 49,1 persen yang sudah melaporkan LHKPN.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, kesempatan untuk melaporkan LHKPN melalui elhkpn.kpk.go.id masih dibuka hingga pukul 23.59 WIB, hari ini. Namun, ia menyayangkan banyaknya wakil rakyat di DPR, yang belum mengirimkan LHKPN.
Jika sebagian dari mereka, yang kini menyalonkan diri kembali sebagai calon legislatif, tidak segera melaporkan LHKPN, maka publik layak mempertanyakan integritas mereka. "LHKPN adalah salah satu indikator transparansi dan akuntabilitas para anggota dan calon legislatif," tuturnya saat dihubungi Kompas.
Beberapa caleg petahana menyampaikan berbagai alasan mereka tidak melaporkan harta kekayaan mereka. Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang saat ini mencalonkan diri sebagai caleg DPR di daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V menyebut, tidak ada aturan yang mengharuskan penyerahan LHKPN setiap tahun (Kompas, 26/2/2019).
LHKPN adalah salah satu indikator transparansi dan akuntabilitas para anggota dan calon legislatif.
Ketua fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir, selaku caleg dapil Banten III, berpendapat bahwa sistem pelaporan LHKPN secara daring memperumit pelaporan. Namun demikian, caleg petahana lainnya dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai, proses pelaporan LHKPN yang menggunakan sistem daring tidak serumit pelaporan secara manual.
“Saya pakai manual selama ini, tetapi pakai sistem online pun tidak ada masalah. Dengan sistem ini, kan tinggal input data saja,” kata Yandri yang akan maju di dapil Banten II.
Kepatuhan untuk menyerahkan LHKPN telah diatur dalam undang-undang (UU), seperti UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Lalu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi. Sementara, aturan sanksi untuk penyelenggara yang tidak patuh dikembalikan kepada pemimpin instansi.
Aturanlemah
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus menilai aturan yang mewajibkan caleg menyerahkan LHKPN masih lemah. Aturan yang ada, seperti dalam PKPU, hanya mengikat caleg terpilih dengan rentang waktu pelaporan hingga seminggu setelah mereka terpilih.
"Dengan aturan seperti itu memang tidak membuat caleg merasa perlu untuk melaporkan LHKPN pada saat kampanye saat ini," kata dia saat dihubungi Kompas.
Menurutnya, tingkat kepatuhan melaporkan LHKPN masih sangat rendah. Kondisi itu tercermin dari kesadaran para penyelenggara negara di legislatif yang melaporkan LHKPN pada periode sebelumnya.
"Kemalasan melaporkan LHKPN nampaknya membuktikan iklim koruptif yang masih kuat. Penangkapan atas kasus korupsi terhadap anggota DPR baru-baru ini mengonfirmasi iklim koruptif itu," ujarnya.
Kemalasan melaporkan LHKPN nampaknya membuktikan iklim koruptif yang masih kuat. Penangkapan atas kasus korupsi terhadap anggota DPR baru-baru ini mengonfirmasi iklim koruptif itu.
Akan diumumkan
Dalam rangka memilih wakil rakyat yang jujur, KPK akan mengumumkan caleg yang telah melapor LHKPN, khususnya mereka yang masih menjabat sebagai anggota MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
"Kami akan umumkan ini awal April. Mekanismenya seperti apa, apakah melalui website atau bagaimana, nanti kami sampaikan lagi," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, hari ini.
Pelaporan LHKPN oleh caleg, termasuk yang saat ini masih menjadi petahana, penting bagi proses pelantikan ketika mereka telah terpilih. Berdasarkan Pasal 37 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, pelantikan anggota legislatif yang terpilih dalam Pemilu 2019 akan ditunda jika hingga tujuh hari setelah pengumuman hasil pemilu, mereka belum melaporkan LHKPN.
Untuk mensosialisasikan dan mendorong kepatuhan pelaporan LHKPN para caleg, KPK telah melakukan bimbingan teknis kepada partai politik dan KPU daerah, serta Training of Trainer (ToT) LHKPN elektronik. (ERIKA KURNIA)