BI Longgarkan Rasio Intermediasi, Perbankan Makin Fleksibel Salurkan Kredit
Oleh
Dimas Waraditya Nugraha
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Bank Indonesia memperlebar aksesibilitas penyaluran kredit perbankan melalui pelonggaran kebijakan makroprudensial. Likuiditas yang ada saat ini diyakini mencukupi kebutuhan ekspansi kredit, selama dikelola dengan baik.
Meski menahan suku bunga acuan di level 6 persen, BI tetap melonggarkan rasio intermediasi makroprudensial (RIM) dari semula memiliki batas bawah 80 persen dan batas atas 92 persen, menjadi batas bawah 84 persen dan batas atas 94 persen. Kebijakan pelonggaran RIM berlaku efektif mulai 1 Juli 2019.
RIM merupakan alat ukur untuk mencari perimbangan antara pendanaan dan pembiayaan perbankan. Cara menghitung rasio ini adalah penyaluran kredit ditambah surat berharga yang dibeli, dibagi dengan pendanaan yang dihimpun ditambah penerbitan surat berharga.
Direktur Eksekutif Kebijakan Makroprudensial BI Linda Maulidina optimistis pelonggaran RIM bisa memacu kredit perbankan hingga 12 persen tahun ini. Angka ini dinilai cukup untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,4 persen.
“Karena daya beli masyarakat terjaga, sektor kredit konsumer akan paling merasakan dampak pelonggaran ini. Tidak menutup kemungkinan penyaluran kredit di sektor infrastruktur dan manufaktur juga akan tumbuh,” ujar Linda di Jakarta, Senin (1/3/2019).
Perbankan berperan dalam mengumpulkan dana pihak ketiga (DPK) dari para nasabah. Hasil himpunan dana disalurkan kepada debitor untuk ekspansi usaha. Pelonggaran RIM dinilai dapat membantu meringankan bank sehingga memiliki fleksibilitas untuk memacu penyaluran kreditnya.
Linda membantah dorongan terhadap bank untuk memacu penyaluran kredit akan membuat likuiditas semakin ketat. Menurut dia, kondisi likuiditas saat ini masih memadai untuk mendorong bank menyalurkan kredit.
“Kami melihat masih memadai, bukan ketat. Kami ingin bank-bank yang RIM di bawah 80 persen bisa memacu kreditnya setidaknya mencapai RIM di 84 persen,” ujarnya.
Berdasarakan Catatan BI, hingga Maret 2019, dari 113 bank yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat 21 bank yang mencatatkan RIM di bawah 80 persen.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Keuangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Timur Ferdian Timur Satyagraha mengapresiasi keputusan pelonggaran RIM. Selain memacu pertumbuhan kredit, aturan ini dinilai melonggarkan juga perhitungan likuiditas.
“Lewat kebijakan BI terkait pelonggaran RIM, Bank Jatim bisa lebih ekspansif dalam menyalurkan kredit karena saat ini RIM kami berada pada kisaran 72 persen,” ujarnya.
Adapun, perkembangan penyaluran kredit Bank Jatim hingga Februari 2019 naik 6,9 persen dibanding dengan periode yang sama tahun lalu. Ferdian menargetkan pertumbuhan kredit Bank Jatim tahun ini dapat lebih dari 10 persen.