JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi masih belum tuntas menyidik perkara dugaan korupsi pada perpanjangan kontrak kedua PT Pelindo II dan perusahaan asing Hutchison Port Holding Group untuk mengelola Pelabuhan Peti Kemas Jakarta International Container Terminal atau JICT. Padahal, kasus tersebut sejak tahun 2017 sudah diusut KPK.
”Untuk perkara ini masih penyidikan. Detailnya belum bisa disampaikan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kompas, Senin (1/4/2019).
KPK menyelidiki perkara tersebut pada 2017 seusai mendapatkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan. Audit itu menemukan, perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) diduga merugikan negara sebesar 306 juta dollar AS atau sekitar Rp 4,08 triliun (Kompas, 18/7/2017).
Penyelidikan dilakukan atas aduan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II DPR. Pansus menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam kontrak kedua antara Pelindo II dan Hutchison untuk JICT hingga 2039. Perpanjangan itu ditandatangani RJ Lino pada 5 Agustus 2014. Kontrak pertama di antara keduanya dimulai pada 1999 hingga 27 Maret 2019.
Sebelum KPK memulai penyelidikan, persisnya pada 18 Desember 2015, RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tiga quay container crane (QCC) atau keran peti kemas dalam proyek bernilai sekitar Rp 100 miliar pada 2010.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara itu, RJ Lino mengajukan praperadilan. Sejauh ini, dia baru sekali diperiksa KPK sebagai tersangka pada 2016. ”Saat ini, penyidikan untuk kasus tersangka RJ Lino masih berproses. Penyidikan masih di materi yang sama sejak awal,” kata Febri.
Dihentikan
Kuasa hukum RJ Lino, Maqdir Ismail, menyebut kelanjutan penyidikan perkara RJ Lino terhenti tanpa alasan.
Menurut dia, pertemuan intensif antara dirinya dan RJ Lino dalam membicarakan perkara yang menimpa diri RJ Lino berhenti setelah RJ Lino menjalani pemeriksaan awal sebagai tersangka.
”Setelah itu, tidak ada kegiatan lanjutan perkara, ya, kami sepakati berhenti sebentar, sampai perkara dijalankan kembali,” ujar Maqdir.
Melihat hingga kini perkara tak juga dilanjutkan oleh KPK, dia pun berharap agar perkara itu dihentikan.
”Saya berharap KPK segera melimpahkannya ke kepolisian atau kejaksaan untuk menghentikan perkara ini. Kalau tidak dihentikan, ini akan jadi pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” lanjutnya. KPK tidak dibolehkan menghentikan perkara seperti kepolisian dan kejaksaan.
Tidak ditahan
Namun, Febri membantah KPK mengabaikan perkara itu. Menurut dia, hingga kini KPK masih mengumpulkan bukti. Bukti yang dicari tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di negara lain.
Dengan demikian, butuh waktu bagi KPK untuk melengkapi bukti yang ada. Selama bukti itu belum ditemukan, RJ Lino belum akan ditahan oleh KPK sekalipun dia sudah berstatus tersangka.
RJ Lino ditetapkan tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Utama Pelindo II. Ia disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.