logo Kompas.id
UtamaPenyandang Disabilitas...
Iklan

Penyandang Disabilitas Intelektual Terjerat Kasus Narkoba

Oleh
PINGKAN ELITA DUNDU
· 7 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/lWmA6vWJiCgeUG8OZeYGPZFayV8=/1024x498/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FIMG-20190401-WA0095_1554124975.jpg
PINGKAN ELITA DUNDU

Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus kepemilikan 0,23 gram sabu dengan terdakwa Hau Hau Wijaya dan Wendra Purnama alias Enghok (22), Senin (1/4/2019).

TANGERANG, KOMPAS - Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perkara narkoba kepemilikan 0,23 gram sabu dengan terdakwa Hau Hau dan Wendra Purnama alias Enghok (22), Senin (1/4/2019).

Agenda sidang keenam ini adalah pemeriksaan Hau Hau Wijaya sebagai saksi atas perkara  Wendra yang diduga penderita disabilitas intelektual. Penyandang status ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan psikologi dari Himpunan Psikologi Indonesia Banten.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000