Perpanjang SIM di Seluruh Indonesia dengan KTP Elektronik
Oleh
Wisnu Aji Dewabrata
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dilakukan di seluruh Indonesia dengan syarat memiliki KTP elektronik. Proses perpanjangan SIM sudah memakai sistem daring (online). Sebagai contoh, warga yang memiliki KTP DKI Jakarta dapat memperpanjang di Yogyakarta atau sebaliknya.
Kepala Seksi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar, Minggu (31/3/2019), menjelaskan, syarat perpanjangan SIM adalah KTP elektronik karena polisi membutuhkan data yang diambil dari data KTP elektronik. Data itu tersimpan di server kependudukan dan catatan sipil di Kementerian Dalam Negeri.
“Di wilayah hukum Polda Metro Jaya perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya di Jalan Daan Mogot, gerai SIM (di sejumlah mal), lokasi SIM keliling, dan di Polres-Polres,” paparnya.
Fahri mengatakan, pemohon perpanjangan SIM juga wajib mengikuti tes kesehatan. Fahri menghimbau pemohon perpanjangan SIM melakukan tes kesehatan di lokasi perpanjangan SIM. Alasannya, dokter yang melakukan tes kesehatan untuk pembuatan SIM harus mendapatkan rekomendasi dari Bidang Kedokteran Kepolisian. Tidak semua dokter bisa melakukan tes kesehatan untuk penerbitan SIM karena ada kriteria penilaian yang telah ditentukan
Lebih lanjut Fahri menjelaskan, SIM perlu diperpanjang setiap lima tahun karena pemilik SIM berarti telah lulus soft competency (tes kesehatan) dan hard competency (keterampilan dan sikap). SIM harus diperpanjang karena soft competency seseorang bisa menurun, contohnya karena usia, pernah terlibat kecelakaan, atau terjadi perubahan golongan SIM dari SIM biasa ke SIM khusus.
“Perpanjangan SIM sebagai upaya utk pengecekan soft competency secara berkala untuk menjamin bahwa pemilik SIM merupakan pengemudi yang bertanggung jawab,” paparnya.