Stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang terbukti menggunakan hasil tambang minyak ilegal terancam sanksi pencabutan izin usaha.
PALEMBANG, KOMPAS PT Pertamina bakal memeriksa sejumlah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum di Sumatera Selatan dan Jambi yang terindikasi memanfaatkan hasil penyulingan penambangan minyak ilegal. Jika terbukti, pengelola akan diberi sanksi hingga pencabutan izin usaha.
General Manager PT Pertamina Unit Pemasaran Wilayah II Palembang Primarini di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (31/3/2019), mengatakan, pihaknya menyangsikan pengoplosan minyak hasil tambang ilegal dengan BBM murni karena secara kasatmata akan sangat terlihat. Pencampuran juga akan membuat performa kendaraan tidak optimal.
Di sisi lain, pemeriksaan BBM ke SPBU dilakukan ketat. Kualitas dan volume bahan bakar selalu diperiksa. ”Karena itu, sepertinya tak mungkin ada pengoplosan,” katanya.
Walau begitu, Pertamina tetap akan memeriksa kemungkinan tersebut. Jika terbukti, akan ada sanksi bagi SPBU. ”Aturan itu tertera dalam kontrak. Sanksi terberat, pencabutan izin usaha,” ujarnya.
Sudarmi (40), salah satu penambang minyak ilegal di kawasan Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel, mengaku, minyak biasanya langsung dijual di sekitar lokasi penyulingan. ”Pembelinya pengendara yang ingin dapat harga lebih murah. Biasanya dipakai truk dan dicampur solar,” katanya.
Sunarto, Kepala Desa Lubuk Bintialo, Kecamatan Batanghari Leko, Musi Banyuasin, mengungkapkan, dari 800 kepala keluarga di desanya, sekitar 60 persen mencari nafkah dari praktik tersebut.
Kebakaran
Kebakaran kembali terjadi di lokasi pemasakan minyak hasil tambang ilegal di Dusun Seroja, Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi, Jumat (29/3) sore. Kendati tak ada korban jiwa, peristiwa itu membuat warga panik.
Setelah terdengar suara ledakan dari tungku pemasakan, warga berbondong-bondong membantu mematikan api. Pondok pekerja dan tempat pemasakan minyak hangus.
Namun, lokasi kebakaran tidak dipasang garis polisi. Akibatnya, sehari setelah kebakaran, aktivitas pemasakan minyak ilegal kembali aktif. Asap hitam mengepul dari cerobong-cerobong hasil pemasakan. Untuk mengamankan aktivitasnya, pekerja memalang jalan masuk perkebunan karet yang menjadi lokasi pemasakan minyak.
Menurut salah seorang pekerja tambang, aparat Kepolisian Resor Batanghari mengecek lokasi. Namun, mereka kembali tanpa memasang garis polisi. Kebakaran di tempat itu sudah berulang kali terjadi. Bahkan, Februari lalu, kebakaran menewaskan satu pekerja.
Terkait kebakaran, Kepala Kepolisian Resor Batanghari Muhammad Santoso belum menjawab pesan singkat yang dikirim Kompas sejak Sabtu pagi. Namun, pada Jumat, dia mengatakan akan segera menggelar rapat penanggulangan tambang minyak ilegal.
Menurut Santoso, pihaknya telah menggelar sosialisasi dengan memasang spanduk imbauan agar masyarakat tidak menambang minyak secara ilegal karena melanggar hukum dan mengganggu lingkungan hidup. Bahkan, telah dilakukan penegakan hukum diikuti penertiban terpadu.
Manager Senior Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Perwakilan Sumatera Bagian Selatan Andi Arie Pangeran mengatakan, sebagian besar penambangan minyak liar berada di luar wilayah Kerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama. (RAM/ITA)