logo Kompas.id
UtamaZainudin Dituntut 15 Tahun...
Iklan

Zainudin Dituntut 15 Tahun Penjara dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Lampung Selatan nonaktif dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zainudin selama 15 tahun serta membayar uang pengganti Rp 66 miliar.

Oleh
VINA OKTAVIA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/I0Kj48bYZwVCU_xnPEI-pYzY7ZQ=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2FDSC02450.jpg
KOMPAS/VINA OKTAVIA

Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Lampung, Senin (1/4/2019), di Bandar Lampung.

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS - Bupati Lampung Selatan nonaktif dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Jaksa penuntut umum KPK juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Zainudin selama 15 tahun serta membayar uang pengganti Rp 66 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Provinsi Lampung, Senin (1/4/2019). Sidang yang berlangsung sekitar lima jam itu diketuai hakim Mien Trisnawati.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000