5,77 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Belum Lapor SPT
Oleh
Karina Isna Irawan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga tenggat 1 April 2019, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan surat pemberitahuan tahunan masih sekitar 5,77 juta orang. Wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sebanyak 11,03 juta orang dari seharusnya 16,8 juta orang.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunan masih cukup banyak. Hingga tenggat 1 April 2019, wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT baru 11,03 juta orang dari seharusnya 16,8 juta orang.
Meski demikian, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahun 2019 meningkat 7,75 persen dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 10,23 juta orang.
”Selanjutnya, kami akan melakukan pembinaan kepada wajib pajak yang belum lapor SPT tahunan agar mereka mau lapor,” kata Hestu yang dihubungi Kompas di Jakarta, Selasa (2/4/2019).
Wajib pajak orang pribadi yang melapor SPT tahun 2019 meningkat 7,75 persen dibandingkan tahun 2017 yang sebesar 10,23 juta orang.
Hestu mengatakan, wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan SPT tahunan hingga tenggat 1 April 2019 dikenai denda Rp 100.000 per orang. Surat tagihan pajak akan dikirimkan ke alamat wajib pajak. Selanjutnya, denda administrasi dibayar melalui transfer ke rekening bank yang sudah ditentukan.
Wajib pajak tetap harus melaporkan SPT kendati sudah membayar denda. Sebelum melapor, wajib pajak disarankan menyiapkan beberapa dokumen pendukung, seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), bukti potong pajak penghasilan, serta daftar kekayaan dan utang. Pelaporan SPT bisa dilakukan dengan datang langsung ke kantor pajak atau melalui e-filing.
Secara keseluruhan, lanjut Hestu, wajib pajak orang pribadi dan badan yang sudah melapor SPT per 1 April 2019 berjumlah 11,309 juta wajib pajak. Jumlah pelapor SPT tahunan meningkat 6,6 persen dibandingkan periode sama tahun 2018 yang sebesar 10,6 juta wajib pajak.
”SPT tahunan yang masuk baru mencerminkan 61,7 persen untuk tingkat kepatuhannya, sementara target tingkat kepatuhan tahun ini 85 persen,” katanya.
Menurut dia, tingkat kepatuhan pajak masih bisa meningkat karena tenggat pelaporan SPT wajib pajak badan, yang tahun bukunya berakhir Desember 2018, adalah 30 April 2019. Adapun bagi wajib pajak badan yang tahun bukunya berbeda, tenggat pelaporan SPT pada akhir bulan keempat setelah berakhirnya tahun buku.
Tahun ini, 18.334.683 wajib pajak wajib yang melaporkan SPT terdiri dari 16,8 wajib pajak orang pribadi dan 1,47 juta wajib pajak badan. Wajib pajak badan yang sudah lapor SPT per 1 April 2019 berjumlah 278.000 wajib pajak.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo berpendapat, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu pekerjaan rumah terbesar. Direktorat Jenderal Pajak tidak hanya harus meningkatkan kepatuhan formal, tetapi juga kepatuhan material.
Upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak bisa ditempuh melalui perbaikan sistem teknologi informasi dan regulasi perundang-undangan. Misalnya, pelaporan SPT diwajibkan menggunakan e-filing, tidak lagi secara manual, serta simplifikasi formulir agar semakin memudahkan wajib pajak. Simplifikasi formulir itu untuk wajib pajak orang pribadi karyawan.
”DJP (Direktorat Jenderal Pajak) juga bisa memberikan penalti yang tegas supaya menjadi insentif untuk melapor,” kata Yustinus.
Secara terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perlakuan perpajakan untuk pelaku usaha daring dan konvensional adalah sama. Pelaku usaha daring yang bertransaksi di laman e-dagang ataupun media sosial wajib membayar pajak sesuai Undang-Undang perpajakan, baik Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 persen maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.
Pedagang dan penyedia jasa yang berjualan di platform e-dagang wajib membayar PPh final 0,5 persen dari omzet. PPh final dikenakan bagi pedagang dan penyedia jasa yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Sementara yang memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam setahun diwajibkan membayar PPN 10 persen.
”Jadi, modus dari bisnisnya apakah menggunakan social media, influencer, marketplace, ataupun bisnis konvensional, perlakuan perpajakannya sama,” kata Sri Mulyani.
Setelah membatalkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, pemerintah akan meningkatkan sosialisasi perpajakan. Tujuannya, agar pelaku usaha semakin memahami seputar perpajakan sehingga tidak lagi terjadi misinformasi.