logo Kompas.id
UtamaDPRD Bali Tetapkan Perda Desa ...
Iklan

DPRD Bali Tetapkan Perda Desa Adat

DPRD Bali sepakat menetapkan Peraturan Daerah Bali tentang Desa Adat. Peraturan ini memperkuat desa adat yang menjadi pilar adat istiadat dan budaya di Bali.

Oleh
COKORDA YUDISTIRA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/epOCMMkhaSa_TvzvFZ3raJtHsaE=/1024x690/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2Fkompas_tark_9911536_95_0-1.jpeg
KOMPAS/COKORDA YUDISTIRA

Warga Desa Adat Kapal, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, mengadakan ritual siat tipat bantal atau perang dengan menggunakan ketupat dan penganan bantal di jaba (halaman) Pura Desa dan Pura Puseh Desa Adat Kapal, Selasa (14/10/2014). Tradisi siat tipat bantal bertujuan memohon kesuburan dan kemakmuran.

DENPASAR, KOMPAS — DPRD Bali, dalam rapat paripurna, Selasa (2/4/2019), sepakat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Bali tentang Desa Adat menjadi peraturan daerah atau perda. Peraturan ini memperkuat desa adat yang menjadi pilar adat istiadat dan budaya di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan ucapan terima kasih kepada DPRD Bali karena sudah menetapkan Raperda Desa Adat itu menjadi perda. Peraturan tersebut menggantikan Perda Bali Nomor 3 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Perda Bali Nomor 3 Tahun 2001 tentang Desa Pakraman.

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000