logo Kompas.id
UtamaDua Terdakwa Pembunuh Sopir...
Iklan

Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Daring Dituntut Hukuman Mati

Acundra (21) dan Riduan (45) dituntut hukuman mati. Keduanya merupakan terdakwa pembunuh Sofyan (44), pengemudi taksi daring di Palembang, Sumatera Selatan.

Oleh
RHAMA PURNA JATI
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yfuC25mz7ay02vj2-TNwZFRxvWA=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20181116RAM-Sofyan-supir-grab_1542375885.jpeg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Fitriani (32) melihat peti jenazah suaminya, Sofyan (44), di RS Bhayangkara Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (16/11/2018). Sofyan merupakan pengemudi taksi daring yang dibunuh oleh empat penumpangnya. Tiga pelaku sudah ditangkap, satu pelaku lainnya masih buron.

PALEMBANG,KOMPAS - Acundra (21) dan Riduan (45) dituntut hukuman mati. Keduanya merupakan terdakwa pembunuh Sofyan (44), pengemudi taksi daring di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan di Pengadilan Negeri Palembang, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah, Selasa (2/4/2019).

Editor:
Mohamad Final Daeng
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000