Dua Terdakwa Pembunuh Sopir Taksi Daring Dituntut Hukuman Mati
Acundra (21) dan Riduan (45) dituntut hukuman mati. Keduanya merupakan terdakwa pembunuh Sofyan (44), pengemudi taksi daring di Palembang, Sumatera Selatan.
Oleh
RHAMA PURNA JATI
·3 menit baca
PALEMBANG,KOMPAS - Acundra (21) dan Riduan (45) dituntut hukuman mati. Keduanya merupakan terdakwa pembunuh Sofyan (44), pengemudi taksi daring di Palembang, Sumatera Selatan. Kedua terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Purnama Sofyan di Pengadilan Negeri Palembang, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abu Hanifah, Selasa (2/4/2019).
Seusai sidang, Purnama mengatakan, tuntutan ini diberikan karena kedua terdakwa terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. Pemberian tuntutan ini sesuai dengan fakta persidangan yang menyatakan keempat pelaku merancang pembunuhan, mulai dari pemilihan korban hingga penentuan posisi tempat duduk. "Bahkan, mereka sempat berhenti untuk memberikan petunjuk kepada semua pelaku untuk membunuh korban,” kata Purnama.
Selain itu, lanjut Purnama, tidak ada hal yang meringankan tindakan kedua terdakwa lantaran tindakan tersebut dilakukan secara sadis. Para pelaku juga tidak mempertimbangkan bahwa korban memiliki satu istri dan empat orang anak yang perlu dinafkahi. Dalam persidangan juga ditemukan fakta bahwa saat itu Sofyan mencari nafkah untuk memenuhi angsuran mobilnya sebesar Rp 3,7 juta per bulan.
Purnama berharap majelis hakim dapat memutuskan sesuai tuntutan yang diberikan. Di sisi lain, tuntutan ini diharapkan memberikan jaminan bagi pengemudi taksi daring di Palembang agar tenang saat mencari nafkah.
Pembunuhan ini terjadi pada 29 Oktober 2018. Modus para pelaku yakni berpura-pura menjadi penumpang untuk merampas mobil korban. Selain Acundra dan Riduan, dua pelaku lainnya yakni Akbar dan FR (16). Namun, hingga kini, Akbar yang diduga sebagai pelaku utama, masih buron. Adapun FR telah divonis 10 tahun penjara pada 11 Desember 2018.
FR terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana tersebut bersama tiga pelaku lainnya. Sidang digelar menggunakan sistem peradilan pidana anak karena FR masih di bawah umur, walaupun sudah menikah. Vonis ini merupakan hukuman yang terberat dalam sistem peradilan pidana anak.
Kala itu, hakim tunggal Subur Susatyo menyatakan, terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Namun, karena terdakwa masih di bawah umur, diberlakukan pula Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga hakim memvonis FR dengan pidana 10 tahun penjara. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa.
Namun, tentu harus ada peningkatan pengamanan agar pengemudi lebih terlindungi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Driver Online (ADO) Sumsel Malwadi mengapresiasi tuntutan yang diberikan jaksa penuntut umum. Dia berharap hakim memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan itu. "Vonis mati diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku yang hendak melakukan aksi yang sama," kata dia.
Menurut Malwadi, dalam dua tahun terakhir, tercatat lima kasus pembunuhan pengemudi taksi daring di Palembang. Hal ini memunculkan kekhawatiran bagi pengemudi taksi daring. Namun, lanjut Malwadi, pihaknya juga mengapresiasi keseriusan kepolisian untuk mencari pelaku. “Saat ini, Akbar, pelaku pembunuhan Sofyan, masih diburu,” kata dia.
Setelah kasus-kasus tersebut, pembenahan pengamanan terhadap pengemudi taksi daring dilakukan. Salah satunya berupa tombol panik yang sudah mulai diaplikasikan. "Namun, tentu harus ada peningkatan pengamanan agar pengemudi lebih terlindungi," ucap Malwadi.